Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengaku prihatin dengan aksi sejumlah oknum yang mencoba menyelundupkan satwa langka burung kakatua jenis jambul kuning (Cacatua galerita).
Untuk mengelabui petugas di pelabuhan, burung-burung ini disiksa dengan cara dimasukkan ke dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter. Cara ini dilakukan agar satwa tersebut tak bersuara.
"Save Jacob jambul kuning. Kenapa jacob? Karena nama aslinya dari Maluku Tenggara itu orang sebutnya Jacob," ujar Siti usai menghadiri pembukaan Pameran Hari Air Dunia XXIII di Taman Kota Waduk Pluit, Jalan Pluit Timur Raya, Jakarta Utara, Sabtu (9/5/2015).
Menurut Siti, untuk hewan langka dan dilindungi pemerintah telah menyiapkan beberapa tempat atau posko khusus. Pihaknya siap menampung apabila ada masyarakat yang ingin mengembalikan hewan dilindungi kepada petugas.
"Sudah ada poskonya ada 3 tempat, di BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) DKI, kantor Mandala Wanabakti dan kantor rehabilitasi Tegal Alur. Saya baru dilaporkan beberapa warga akan menyerahkan," kata dia.
"Dengan respon masyarakat yang seperti itu, saya kira memang pemerintah harus merespon niat baik dari masyarakat. Makanya, kita aktifkan tiga posko itu untuk menerima kakatua jambul kuning," Siti menambahkan.
Untuk hewan yang telah diserahkan ke pemerintah, kata Siti, akan terlebih dahulu direhabilitasi. Proses ini, menurutnya memakan waktu hingga satu bulan.
"Jadi kakatua yang sudah diterima akan langsung diperiksa dokter hewan. Nanti masuk di rehabilitasi Tegal Alur, kalau perlu nanti direhab di gunung taman nasional gede pangrango. Tapi nanti akan dikembalikan kepada habitatnya, terutama di Maluku," terang dia.
Lebih lanjut Siti mengatakan, perdagangan satwa langka marak akibat lemahnya hukum Indonesia seperti yang termaktub dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Sayangnya, UU itu sanksinya hanya ringan, dendanya Rp100 juta. Dan kita dalam 10 tahun sudah menangani 39 kasus burung, 5 divonis, 1 sedang sidang, nanti saya teliti lagi. Tetapi memang rata-rata putusan hakimnya tidak lebih dari 8 bulan. Kita sedang memikirkan apakah mungkin akan diperberat," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
-
Jumlah Tentara AS Tewas di Perang Iran Bertambah
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
Terkini
-
Ancaman Perang Timur Tengah, DPR Desak Travel Jamin Keamanan dan Kepulangan Jamaah Umrah
-
PM Anwar Ibrahim Sanjung Try Sutrisno 'Negarawan Sejati': Malaysia Berduka Sedalam-dalamnya
-
Sivitas Akademika UGM Kompak Tolak Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Ancam Kedaulatan
-
Paus Minta AS Hentikan Serangan di Timur Tengah, Trump Malah Makin Menjadi
-
Iran Tergaskan Tak Bakal Tumbang Meski Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei Wafat
-
Kapal Tanker Berbendera AS Dihantam Proyektil Iran, Selat Hormuz Lumpuh Total
-
Menhan AS Sebut Operasi Militer Lawan Iran Bukan Perang Tanpa Akhir
-
Catat Waktunya, Jadwal Lengkap Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 di Seluruh Wilayah Indonesia
-
Horor Sahur di Bekasi: Perampokan Maut di Jatibening, Suami Tewas dan Istri Kritis
-
Arab Saudi Cegat Drone di Dekat Pangkalan Udara Prince Sultan Air Base