Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengaku prihatin dengan aksi sejumlah oknum yang mencoba menyelundupkan satwa langka burung kakatua jenis jambul kuning (Cacatua galerita).
Untuk mengelabui petugas di pelabuhan, burung-burung ini disiksa dengan cara dimasukkan ke dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter. Cara ini dilakukan agar satwa tersebut tak bersuara.
"Save Jacob jambul kuning. Kenapa jacob? Karena nama aslinya dari Maluku Tenggara itu orang sebutnya Jacob," ujar Siti usai menghadiri pembukaan Pameran Hari Air Dunia XXIII di Taman Kota Waduk Pluit, Jalan Pluit Timur Raya, Jakarta Utara, Sabtu (9/5/2015).
Menurut Siti, untuk hewan langka dan dilindungi pemerintah telah menyiapkan beberapa tempat atau posko khusus. Pihaknya siap menampung apabila ada masyarakat yang ingin mengembalikan hewan dilindungi kepada petugas.
"Sudah ada poskonya ada 3 tempat, di BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) DKI, kantor Mandala Wanabakti dan kantor rehabilitasi Tegal Alur. Saya baru dilaporkan beberapa warga akan menyerahkan," kata dia.
"Dengan respon masyarakat yang seperti itu, saya kira memang pemerintah harus merespon niat baik dari masyarakat. Makanya, kita aktifkan tiga posko itu untuk menerima kakatua jambul kuning," Siti menambahkan.
Untuk hewan yang telah diserahkan ke pemerintah, kata Siti, akan terlebih dahulu direhabilitasi. Proses ini, menurutnya memakan waktu hingga satu bulan.
"Jadi kakatua yang sudah diterima akan langsung diperiksa dokter hewan. Nanti masuk di rehabilitasi Tegal Alur, kalau perlu nanti direhab di gunung taman nasional gede pangrango. Tapi nanti akan dikembalikan kepada habitatnya, terutama di Maluku," terang dia.
Lebih lanjut Siti mengatakan, perdagangan satwa langka marak akibat lemahnya hukum Indonesia seperti yang termaktub dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Sayangnya, UU itu sanksinya hanya ringan, dendanya Rp100 juta. Dan kita dalam 10 tahun sudah menangani 39 kasus burung, 5 divonis, 1 sedang sidang, nanti saya teliti lagi. Tetapi memang rata-rata putusan hakimnya tidak lebih dari 8 bulan. Kita sedang memikirkan apakah mungkin akan diperberat," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Kado HUT Jakarta: Jembatan Cincin Mulai Dibangun, Tiang Monorel Mangkrak Resmi Hilang!
-
Sakit Hati Diintimidasi, Ayah dan Anak di Cikupa Kompak Bunuh Pedagang Cilok
-
BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?
-
Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan
-
Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah