Suara.com - Mulyono, warga Rembang, Jawa Tengah, yang kini menjadi tersangka penyelundup burung langka jenis bayan dan kakatua berjambul kuning, ditahan di Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Lily Djafar mengatakan kepada polisi, Mulyono mengaku mendapatkan burung-burung tersebut dari teman.
"Ngakunya, dikasih orang. Ngaku dibawa untuk dipelihara," kata Lily kepada suara.com, Minggu (10/5/2015).
Mulyono, kata Lily, juga mengaku tidak tahu kalau burung yang dibawanya termasuk jenis langka dan dilindungi undang-undang. Tapi, polisi tidak percaya begitu saja pengakuannya.
Pasalnya, kata Lily, saat dibawa lewat pelabuhan, burung tersebut disembunyikan di dalam jerigen. Jerigennya kemudian dimasukkan lagi ke dalam kardus.
"Kalau tidak tahu dilarang, masa burung dimasukkan di dalam jerigen minyak yang ukuran lima literan itu. Terus jerigan itu dilubangi untuk diisi burung. Jerigen itu dimasukkan lagi ke dalam kardus. Baru kemudian kardus ditenteng," katanya.
Dari cara Mulyono menyembunyikan burung, Lily menduga yang bersangkutan sudah tahu kalau burung tersebut langka dan dilindungi UU.
"Sepertinya sudah ngerti dilarang dan dilindungi. Beda kalau misalnya, dia bawanya dipegang aja gitu," kata Lily.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam pengembangan. Polisi akan menelusurinya sampai ke Tual.
Pada saat penangkapan Mulyono, Senin (4/5/2015) lalu, Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak juga menemukan sebanyak 21 burung kakatua berjambul kuning di dek kapal.
Namun, Mulyono mengaku tidak tahu siapa pemilik 21 burung itu. Ia hanya mengakui memiliki dua.
Gara-gara kasus ini, kemudian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berang. Bahkan, kemudian muncul tagar #Savejambulkuning di media sosial.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun menyiapkan tiga posko bagi anggota masyarakat yang ingin mengembalikan kakatua berjambul kuning.
Posko satu di gedung Manggala Wana Bhakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.
Posko dua di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya, Nomor 9. Nomor telepon yang bisa dihubungi 021-3908771.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
Terkini
-
Ponpes Al Khoziny Luluh Lantak, Gus Yahya Sebut Puncak Gunung Es Masalah Infrastruktur, Mengapa?
-
50 Mayat Teridentifikasi, 5 Potongan Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny jadi 'PR' Besar DVI Polri
-
Pensiun Dini PLTU Ancam Nasib Pekerja, Koaksi Desak Pemerintah Siapkan Jaring Pengaman
-
Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang
-
Ketakutan! Ledakan Dahsyat di SPBU Kemanggisan Jakbar Bikin Warga Kocar-kacir
-
Pengendara Mobil Gratis Masuk Tol KATARAJA, Catat Harinya!
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Duar! Detik-detik Mengerikan Truk Tangki BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan Jakbar, Apa Pemicunya?
-
Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya
-
Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar