Suara.com - Mulyono, warga Rembang, Jawa Tengah, yang kini menjadi tersangka penyelundup burung langka jenis bayan dan kakatua berjambul kuning, ditahan di Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Lily Djafar mengatakan kepada polisi, Mulyono mengaku mendapatkan burung-burung tersebut dari teman.
"Ngakunya, dikasih orang. Ngaku dibawa untuk dipelihara," kata Lily kepada suara.com, Minggu (10/5/2015).
Mulyono, kata Lily, juga mengaku tidak tahu kalau burung yang dibawanya termasuk jenis langka dan dilindungi undang-undang. Tapi, polisi tidak percaya begitu saja pengakuannya.
Pasalnya, kata Lily, saat dibawa lewat pelabuhan, burung tersebut disembunyikan di dalam jerigen. Jerigennya kemudian dimasukkan lagi ke dalam kardus.
"Kalau tidak tahu dilarang, masa burung dimasukkan di dalam jerigen minyak yang ukuran lima literan itu. Terus jerigan itu dilubangi untuk diisi burung. Jerigen itu dimasukkan lagi ke dalam kardus. Baru kemudian kardus ditenteng," katanya.
Dari cara Mulyono menyembunyikan burung, Lily menduga yang bersangkutan sudah tahu kalau burung tersebut langka dan dilindungi UU.
"Sepertinya sudah ngerti dilarang dan dilindungi. Beda kalau misalnya, dia bawanya dipegang aja gitu," kata Lily.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam pengembangan. Polisi akan menelusurinya sampai ke Tual.
Pada saat penangkapan Mulyono, Senin (4/5/2015) lalu, Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak juga menemukan sebanyak 21 burung kakatua berjambul kuning di dek kapal.
Namun, Mulyono mengaku tidak tahu siapa pemilik 21 burung itu. Ia hanya mengakui memiliki dua.
Gara-gara kasus ini, kemudian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berang. Bahkan, kemudian muncul tagar #Savejambulkuning di media sosial.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun menyiapkan tiga posko bagi anggota masyarakat yang ingin mengembalikan kakatua berjambul kuning.
Posko satu di gedung Manggala Wana Bhakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.
Posko dua di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya, Nomor 9. Nomor telepon yang bisa dihubungi 021-3908771.
Posko tiga di Pusat Penyelamatan Satwa di Jalan Benda Raya, Nomor 1, Tegal Alur, Jakarta Barat. Nomor telepon yang bisa dihubungi 021-55957065.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset