Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka untuk kasus perbudakan dan perdagangan manusia di PT Pusaka Benjina Resources (PBR). Lima di antaranya, adalah nahkoda kapal berkewarganegaraan Thailand.
Para tersangka, yakni Hatsaphon Phaetjakreng, Boonsom Jaika, Surachai Maneephong, Somchit Korraneesuk (nahkoda kapal), Hermanwir martino selaku Pejabat sementara Pimpinan PT. PBR, serta seorang pria bernama Mukhlis Ohoitenan.
Sementara Nahkoda KM. Antasena 838, atas nama Yongkut N, masih akan dilakukan dipanggil sebagai tersangka karena masih dalam proses hukum oleh PSDKP Tual.
Kepala Unit Human Trafficking Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto mengungkapkan, dari penetapan tersangka ini dilakukan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 50 ABK berkewarganegaraan Myanmar yang diketahui membawa dokumen berupa Seaman Book (buku pelaut) yang telah dipalsukan.
Dia menambahkan, selain dokumen yang dipalsukan, para korban juga diketahui disekap antara satu hingga enam bulan lamanya.
"Para korban dibawa atau diangkut masuk ke wilayah negara Indonesia nahkoda kapal. Kemudian ABK warga negara Myanmar dipekerjakan dengan waktu kerja yang berlebihan dan dengan gaji yang tidak jelas," kata Arie saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015).
Selain memeriksa korban, Arie mengungkapkan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dari pihak imigrasi, syahbandar dan staf serta petugas keamanan PT PBR.
"Barang bukti kita peroleh berupa 49 Seaman Book Thailand, 24 KTP warga negara Myanmar, catatan ABK yang dilakukan penyekapan, crew list, dhasuskim, gembok dan kunci tempat penyekapan serta lima kapal yaitu Kapal Antasena 311, Antasena 141, Antasena 142, Antasena 309 dan Antasena 838," kata Arie.
Arie menambahkan jumlah tersangka kemungkinan besar akan bertambah, termasuk nahkoda kapal yang akan ditangkap. Selain itu, pihaknya juga mengindikasi adanya keterlibatan petugas keamanan PT. PBR Benjina dalam melakukan kekerasan dan penyekapan.
"Rencananya sembilan kapal yang akan kita sita. Untuk nahkoda yang ditetapkan sebagai tersangka kemungkinan bertambah,"ujarnya.
Sebelumnya ratusan ABK asal Myanmar, Kamboja dan Laos meminta pemerintah Indonesia memulangkan mereka karena tidak tahan disiksa.
Mereka mengaku dipaksa bekerjakeras tanpa upah setimpal dan pelayanan kesehatan yang memadai. Kasus yang ditangani Polri dengan membentuk tim khusus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/16/III/2015/Maluku/Res.Aru/Sek.Aru Tengah, tertanggal 03 Maret 2015 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti
-
Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen
-
Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru