Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka untuk kasus perbudakan dan perdagangan manusia di PT Pusaka Benjina Resources (PBR). Lima di antaranya, adalah nahkoda kapal berkewarganegaraan Thailand.
Para tersangka, yakni Hatsaphon Phaetjakreng, Boonsom Jaika, Surachai Maneephong, Somchit Korraneesuk (nahkoda kapal), Hermanwir martino selaku Pejabat sementara Pimpinan PT. PBR, serta seorang pria bernama Mukhlis Ohoitenan.
Sementara Nahkoda KM. Antasena 838, atas nama Yongkut N, masih akan dilakukan dipanggil sebagai tersangka karena masih dalam proses hukum oleh PSDKP Tual.
Kepala Unit Human Trafficking Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto mengungkapkan, dari penetapan tersangka ini dilakukan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 50 ABK berkewarganegaraan Myanmar yang diketahui membawa dokumen berupa Seaman Book (buku pelaut) yang telah dipalsukan.
Dia menambahkan, selain dokumen yang dipalsukan, para korban juga diketahui disekap antara satu hingga enam bulan lamanya.
"Para korban dibawa atau diangkut masuk ke wilayah negara Indonesia nahkoda kapal. Kemudian ABK warga negara Myanmar dipekerjakan dengan waktu kerja yang berlebihan dan dengan gaji yang tidak jelas," kata Arie saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015).
Selain memeriksa korban, Arie mengungkapkan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dari pihak imigrasi, syahbandar dan staf serta petugas keamanan PT PBR.
"Barang bukti kita peroleh berupa 49 Seaman Book Thailand, 24 KTP warga negara Myanmar, catatan ABK yang dilakukan penyekapan, crew list, dhasuskim, gembok dan kunci tempat penyekapan serta lima kapal yaitu Kapal Antasena 311, Antasena 141, Antasena 142, Antasena 309 dan Antasena 838," kata Arie.
Arie menambahkan jumlah tersangka kemungkinan besar akan bertambah, termasuk nahkoda kapal yang akan ditangkap. Selain itu, pihaknya juga mengindikasi adanya keterlibatan petugas keamanan PT. PBR Benjina dalam melakukan kekerasan dan penyekapan.
"Rencananya sembilan kapal yang akan kita sita. Untuk nahkoda yang ditetapkan sebagai tersangka kemungkinan bertambah,"ujarnya.
Sebelumnya ratusan ABK asal Myanmar, Kamboja dan Laos meminta pemerintah Indonesia memulangkan mereka karena tidak tahan disiksa.
Mereka mengaku dipaksa bekerjakeras tanpa upah setimpal dan pelayanan kesehatan yang memadai. Kasus yang ditangani Polri dengan membentuk tim khusus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/16/III/2015/Maluku/Res.Aru/Sek.Aru Tengah, tertanggal 03 Maret 2015 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat
-
Luhut dan Bahlil Apresiasi Pertemuan PrabowoJokowi, Tanda Kedewasaan Politik
-
Dari Salat di Reruntuhan hingga Amputasi: Cerita Mengharukan Korban Selamat Ponpes Al Khoziny
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi
-
Finalisasi Perpres Tata Kelola MBG, Istana Pastikan Rampung Minggu Ini