Suara.com - Sebanyak 58 anak buah kapal (ABK) warga Kamboja korban perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru yang telah dievakuasi ke Tual, Maluku Tenggara bulan lalu, akan dipulangkan ke negara asalnya.
Kepala Imigrasi Kelas II Tual Rudiara R. Kosasih mengatakan, dokumen perjalanan untuk para ABK itu sudah didapatkan dari Kedutaan Besar Kamboja di Jakarta untuk keperluan proses pemulangan ke negara asal.
Rudiara yang sedang berada di Ambon saat diminta konfirmasi mengenai hal itu, menyatakan 58 ABK warga negara Kamboja tersebut dijadwalkan diterbangkan ke Ambon pada Minggu (10/5/2015), sebelum kemudian diberangkatkan ke Jakarta dan seterusnya ke negara asal mereka.
"58 eks ABK kamboja akan dipulangkan hari Minggu dengan Garuda," demikian isi pesan singkat (sms) Rudiara yang diterima Antara.
Menurut dia, pengawalan terhadap 58 ABK asing itu akan dilakukan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas 2 Tual dan petugas sepervisi dari Bagian Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta.
Sejak evakuasi dilakukan oleh Satgas PSDKP Tual dibantu TNI AL pada 4 April 2015, saat ini terdapat lebih dari 300 warga negara asing yang sebelumnya bekerja sebagai ABK kapal-kapal ikan milik PT. Pusaka Benjina Resources berada di PPN Tual yang dijadikan tempat penampungan sementara bagi mereka.
Rudiara mengatakan, selain 58 warga negara Kamboja itu, proses deportasi juga akan dilakukan terhadap 311 eks ABK asal Myanmar dan Laos.
"Dokumen-dokumen untuk deportasi mereka sedang dilengkapi, dan diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama sudah bisa dilakukan," katanya.
Ratusan ABK asal Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja untuk PT. Pusaka Benjina Resources meminta dipulangkan ke negara asalnya karena tidak tahan disiksa dan dipaksa kerja keras tanpa upah setimpal dan pelayanan kesehatan yang memadai. (Antara)
Berita Terkait
-
Tegas! PM Grenada Tuntut Ganti Rugi Perbudakan dari Eropa di Depan Presiden Komisi Eropa
-
Praktik Perbudakan Kepergok Disnaker Brasil, Izin Tinggal Buruh Pabrikan Mobil China Dicabut
-
Sejarah Hari Penghapusan Perbudakan Internasional: Diperingati Setiap Tanggal 2 Desember, Melawan Perbudakan Modern!
-
Terbukti Ada Unsur Pidana, Pemprov DKI Turun Tangan Telusuri Dugaan Kekerasan Karyawan Oleh Bos Brandoville
-
Hasil Investigasi New York Times Bongkar Kejinya Eks Bupati Langkat: Perbudakan Berkedok Rehabilitasi
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Pangkalan AS, Timur Tengah di Ambang Eskalasi
-
Satu Warga Abu Dhabi Tewas, Uni Emirat Arab Ancam Balas Serangan Iran
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB