Suara.com - Galih Prasetyo dan Magie Dwi Listiani akhirnya bisa membawa anak mereka, Muhammad Danendra, pulang ke rumah pada Senin (11/5/2015).
Sebelumnya, Danendra lahir tanggal 31 Maret 2015 pukul 09.47 WIB dalam kondisi prematur sehingga harus masuk ruang NICU/PICU Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Bayi ini sempat tidak boleh dibawa pulang karena Galih dan Magie belum bisa melunasi seluruh biaya yang mencapai sekitar Rp65 juta.
Berkat pertolongan banyak pihak, Danendra boleh dibawa pulang, tapi Galih harus tetap melunasi biaya rumah sakit dengan cara cicil.
Di balik kebahagiaan Galih karena berhasil mengeluarkan anaknya dari rumah sakit, ada cerita tentang bagaimana susahnya mengurus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk meringankan beban biaya Danedra.
"Soal pengalaman, mungkin pada intinya, BPJS atau apapun itu jenisnya sangat bagus dan sangat membantu, namun pemerintah juga harus melihat masih banyak hal yang harus diperbaiki," kata Galih keapda Suara.com, Selasa (12/5/2015).
Salah satu yang menurut Galih perlu diperbaiki ialah pemberlakuan pengurusan kartu BPJS untuk bayi selama 3 x 24 jam kepada pasien sejak mulai rawat inap.
"Seperti aturan yang 3X24 jam harus buat BPJS saat pasien masuk itu mungkin harus dievaluasi lagi, karena faktanya di BPJS tiap daerah punya aturan yang tidak seragam, meski pusat menyebut BPJS tiap daerah punya aturan yang seragam," katanya.
Dengan waktu yang sangat terbatas, Galih harus mengurus kartu bayinya, sebab jika tidak bisa memenuhi syarat, maka tidak akan dijamin BPJS. Dan itu benar terjadi ketika itu, Galih tidak bisa memenuhi batas waktu.
"Kelalaian saya dan istri telat buat BPJS harusnya bisa dievaluasi bersama. Saya bisa terlambat bukan hanya faktor kesalahan saya pribadi namun juga ada hal tak beres dari birokrasi BPJS tiap daerah. Belum lagi permainan calo dan orang dalam BPJS yang tak bisa kita pungkiri. Pada intinya, kebijakan pemerintah pada dasarnya bagus, namun tidak sempurna," katanya.
Galih juga bercerita sempat disalahkan pengelola rumah sakit karena terlambat memenuhi dokumen BPJS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup