Suara.com - Galih Prasetyo dan Magie Dwi Listiani akhirnya bisa membawa anak mereka, Muhammad Danendra, pulang ke rumah pada Senin (11/5/2015).
Sebelumnya, Danendra lahir tanggal 31 Maret 2015 pukul 09.47 WIB dalam kondisi prematur sehingga harus masuk ruang NICU/PICU Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Bayi ini sempat tidak boleh dibawa pulang karena Galih dan Magie belum bisa melunasi seluruh biaya yang mencapai sekitar Rp65 juta.
Berkat pertolongan banyak pihak, Danendra boleh dibawa pulang, tapi Galih harus tetap melunasi biaya rumah sakit dengan cara cicil.
Di balik kebahagiaan Galih karena berhasil mengeluarkan anaknya dari rumah sakit, ada cerita tentang bagaimana susahnya mengurus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk meringankan beban biaya Danedra.
"Soal pengalaman, mungkin pada intinya, BPJS atau apapun itu jenisnya sangat bagus dan sangat membantu, namun pemerintah juga harus melihat masih banyak hal yang harus diperbaiki," kata Galih keapda Suara.com, Selasa (12/5/2015).
Salah satu yang menurut Galih perlu diperbaiki ialah pemberlakuan pengurusan kartu BPJS untuk bayi selama 3 x 24 jam kepada pasien sejak mulai rawat inap.
"Seperti aturan yang 3X24 jam harus buat BPJS saat pasien masuk itu mungkin harus dievaluasi lagi, karena faktanya di BPJS tiap daerah punya aturan yang tidak seragam, meski pusat menyebut BPJS tiap daerah punya aturan yang seragam," katanya.
Dengan waktu yang sangat terbatas, Galih harus mengurus kartu bayinya, sebab jika tidak bisa memenuhi syarat, maka tidak akan dijamin BPJS. Dan itu benar terjadi ketika itu, Galih tidak bisa memenuhi batas waktu.
"Kelalaian saya dan istri telat buat BPJS harusnya bisa dievaluasi bersama. Saya bisa terlambat bukan hanya faktor kesalahan saya pribadi namun juga ada hal tak beres dari birokrasi BPJS tiap daerah. Belum lagi permainan calo dan orang dalam BPJS yang tak bisa kita pungkiri. Pada intinya, kebijakan pemerintah pada dasarnya bagus, namun tidak sempurna," katanya.
Galih juga bercerita sempat disalahkan pengelola rumah sakit karena terlambat memenuhi dokumen BPJS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Indonesia Marah Besar di PBB Setelah 3 Pasukan TNI Gugur Akibat Serangan Militer Israel
-
Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda
-
Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor
-
Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku
-
WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah
-
Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB
-
Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik
-
Perang Iran di Depan Mata? Ribuan Tentara AS Mendarat, Trump Minta Negara Arab 'Bayar' Perang
-
DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!
-
Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla