- Disaat yang bersamaan, hakim turut menolak gugatan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
- Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan penyidik kepolisian telah sesuai dengan prosedur.
- Polda menetapkan empat orang yang disebut sebagai dalang penghasutan dan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025 sebagai tersangka.
Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dari Khariq Anhar.
Khariq sebelumnya mengajukan gugatan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025. Dengan ditolaknya gugatan Khariq, status tersangkanya dinyatakan sah.
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Disaat yang bersamaan, hakim turut menolak gugatan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan penyidik kepolisian telah sesuai dengan prosedur.
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar hakim.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang yang disebut sebagai dalang penghasutan dan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025 sebagai tersangka.
Keempat tersangka yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Tak terima dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Delpedro cs melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Ditunda
Pada petitumnya, Delpedro Cs meminta hakim yang mengadili mengabulkan permohonan gugatan praperadilannya dan membebaskan dirinya dari tahanan Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Delpedro Marhaen Praperadilan: Penangkapan Janggal Setelah Satu Hari Jadi Tersangka?
-
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi
-
Polda Metro Jaya Mangkir Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Aktivis Khariq Anhar Kecewa Berat
-
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Korupsi Chromebook!
-
Polda Metro Jaya Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Ditunda
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG