- Disaat yang bersamaan, hakim turut menolak gugatan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
- Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan penyidik kepolisian telah sesuai dengan prosedur.
- Polda menetapkan empat orang yang disebut sebagai dalang penghasutan dan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025 sebagai tersangka.
Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dari Khariq Anhar.
Khariq sebelumnya mengajukan gugatan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025. Dengan ditolaknya gugatan Khariq, status tersangkanya dinyatakan sah.
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Disaat yang bersamaan, hakim turut menolak gugatan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan penyidik kepolisian telah sesuai dengan prosedur.
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar hakim.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang yang disebut sebagai dalang penghasutan dan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025 sebagai tersangka.
Keempat tersangka yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Tak terima dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Delpedro cs melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Ditunda
Pada petitumnya, Delpedro Cs meminta hakim yang mengadili mengabulkan permohonan gugatan praperadilannya dan membebaskan dirinya dari tahanan Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Delpedro Marhaen Praperadilan: Penangkapan Janggal Setelah Satu Hari Jadi Tersangka?
-
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi
-
Polda Metro Jaya Mangkir Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Aktivis Khariq Anhar Kecewa Berat
-
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Korupsi Chromebook!
-
Polda Metro Jaya Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Ditunda
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir
-
BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?