Suara.com - Pemerintah India akhirnya memutuskan untuk mengubah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang isinya memperbolehkan anak-anak yang berusia 14 tahun sampai 18 tahun untuk bekerja. Ini bertentangan dengan peraturan global soal pekerja anak.
Amandeman UU itu nantinya membuat aturan baru soal izin anak-anak untuk bekerja. Mereka boleh bekerja, asal di perusahaan atau usaha milik keluarga. Pekerjaan itu juga tidak berbahaya.
Perubahan UU itu juga bertujuan mengajarkan anak-anak untuk berwirausaha. Sehingga, anak-anak bisa bekerja di rumah tanpa melupakan pendidikannya.
Awal April lalu, Hindustan Times melaporkan soal penghapusan UU Pekerja anak di India. Penghapusan itu memungkinkan pemberian izin anak-anak untuk bekerja di ladang dan hutan saat berlibur.
Anak-anak juga masih diperbolehkan bekerja di industri hiburan dan olahraga, kecuali sirkus. Namun anak-anak yang berusia 14 tahun sampai 18 tahun dilarang bekerja di sektor industri berat.
"Kami tidak ingin mengubah struktur sosial masyarakat India, di mana anak-anak belajar dengan berpartisipasi dalam usaha keluarga. Kami ingin mendorong mereka bekerja dan belajar di rumah. Kami ingin mengarahkan mereka ke kewirausahaan," kata seorang pejabat India seperti dilansir Hindustan Times, Rabu (13/5/2015).
Hanya saja keputusan anak-anak diperbolehkan bekerja di industri keluarga, ditentang aktivis hak anak. Mereka menganggap, anak-anak bagaimana pun tidak boleh bekerja. Anak-anak bebas bermain dan belajar di sekolah.
Para aktivis beralasan, celah anak-anak diperbolehkan bekerja kemungkinan akan dimanfaatkan oleh pengusaha. Selama ini anak-anak di India banyak yang bekerja di sektor berbahaya. Seperti pembuatan petasan, korek api, alas kaki dan grmen. Anak-anak sering diajak bekerja karena mereka bisa dipaksa untuk bekerja berjam-jam dengan upah rendah. (Hindustan Times)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran