Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshidiqie mengatakan bahwa Wakil Ketua KPK Nonaktif, Bambang Widjojanto, tidak melakukan pelanggaran hukum karena sudah dinyatakan tak melanggar kode etik oleh organisasi profesi pengacara, Peradi.
Jimly, yang juga bekas ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa etika ada roh sedangkan hukum adalah hanya raganya. Oleh karena itu, ketika sesorang dinayatakan melanggar hukum maka secara otomatis dia melanggar etika, namun ketika seseorang tidak melanggar etika maka dia tidak melanggar hukum.
"Kalau berdasarkan hasil putusan Komisi Pengawas Peradi yang mengatakan bahwa BW tidak melanggar etik, berarti dia tidak melanggar hukum," kata Jimly dalam diskusi di Gedung YLBHI Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat(15/5/2015).
Meskipun begitu dia tetap menghormati pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah tersebut, pasalnya saat ini sudah dibawa ke kejaksaan. Namun, dia menilai bahwa kasus Bambang Widjojanto merupakan masalah serius sehingga menurutnya penanganan kasus ini harus serius dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa.
"Kasus BW menjadi pelajaran dan harus dilihat sebagai masalah serius sehingga sehingga penyelesainya harus mempertimbangkan kepentingan bangsa. Jangan sampai profesi-profesi lain mengalami hal yang sama," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menjelaskan bahwa kasus yang dituduhkan kepada BW sebenarnya sederhana. BW, katanya sebagai advokat tentunya mempunyai tugas untuk memberikan briefing kepada para saksi akan mematuhkan tata cara persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Saya bisa membayangkan untuk kasus pilkada kan banyak, yang disiapkan tim itu banyak. Breefing itu prosedural seperti beri hormat, cara masuk ke ruang sidang, enggak boleh pakai sendal. Keterangan merupakan hak saksi itu sendiri. Jadi sepanjang menyangkut apa yang dilakukan advokat, itu breefing sudah biasa," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?