Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk rehabilitasi bagi para pecandu narkotika.
"Presiden memerintahkan peserta sidang kabinet, agar setiap lembaga menyamakan aturan terhadap pemakai narkoba," ujar Anang, ketika diskusi bertemakan "Indonesia Gawat Narkoba" dibilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).
Presiden Jokowi, kata Anang, menginginkan agar setiap lembaga yang menangani narkoba wajib melindungi, mengayomi dengan memberikan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.
"Undang-undang mengamanatkan untuk merehabilitasi pemakai. Tetapi, pengedar harus dapat hukuman setimpal dan hartanya dikuras," jelas Anang.
Selain itu, dia juga mengharapkan, para penegak hukum, baik penyidik kepolisian, jaksa, dan hakim, diminta untuk menghindari pemberian sanksi pidana bagi para pemakai narkoba.
Anang menginginkan, penyalahguna narkoba yang direhabilitasi dan tidak dihukum adalah para pengguna narkoba murni, bukan pengedar.
Menurutnya, kalau pengguna murni narkoba akan dikenai pasal 127 ayat (3) UU Nomor. 35 tahun 2009 dan tidak bisa ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan