Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk rehabilitasi bagi para pecandu narkotika.
"Presiden memerintahkan peserta sidang kabinet, agar setiap lembaga menyamakan aturan terhadap pemakai narkoba," ujar Anang, ketika diskusi bertemakan "Indonesia Gawat Narkoba" dibilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).
Presiden Jokowi, kata Anang, menginginkan agar setiap lembaga yang menangani narkoba wajib melindungi, mengayomi dengan memberikan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.
"Undang-undang mengamanatkan untuk merehabilitasi pemakai. Tetapi, pengedar harus dapat hukuman setimpal dan hartanya dikuras," jelas Anang.
Selain itu, dia juga mengharapkan, para penegak hukum, baik penyidik kepolisian, jaksa, dan hakim, diminta untuk menghindari pemberian sanksi pidana bagi para pemakai narkoba.
Anang menginginkan, penyalahguna narkoba yang direhabilitasi dan tidak dihukum adalah para pengguna narkoba murni, bukan pengedar.
Menurutnya, kalau pengguna murni narkoba akan dikenai pasal 127 ayat (3) UU Nomor. 35 tahun 2009 dan tidak bisa ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh