Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk rehabilitasi bagi para pecandu narkotika.
"Presiden memerintahkan peserta sidang kabinet, agar setiap lembaga menyamakan aturan terhadap pemakai narkoba," ujar Anang, ketika diskusi bertemakan "Indonesia Gawat Narkoba" dibilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).
Presiden Jokowi, kata Anang, menginginkan agar setiap lembaga yang menangani narkoba wajib melindungi, mengayomi dengan memberikan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.
"Undang-undang mengamanatkan untuk merehabilitasi pemakai. Tetapi, pengedar harus dapat hukuman setimpal dan hartanya dikuras," jelas Anang.
Selain itu, dia juga mengharapkan, para penegak hukum, baik penyidik kepolisian, jaksa, dan hakim, diminta untuk menghindari pemberian sanksi pidana bagi para pemakai narkoba.
Anang menginginkan, penyalahguna narkoba yang direhabilitasi dan tidak dihukum adalah para pengguna narkoba murni, bukan pengedar.
Menurutnya, kalau pengguna murni narkoba akan dikenai pasal 127 ayat (3) UU Nomor. 35 tahun 2009 dan tidak bisa ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit
-
DPRD DKI Restui Pramono Anung Hapus Jejak Proyek Monorel Mangkrak: Jakarta Ingin Indah
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan