Suara.com - Sebagian kelompok di Irlandia tengah menyerukan agar negaranya melegalkan pernikahan sesama jenis. Namun Gereja Keuskupan di sana menolaknya.
Dalam surat Keuskupan Katolik yang dibacakan Minggu (17/5/2015) kemarin terjadi perdebatan. Surat itu berisikan permohonan agar gereja mengabulkan untuk mengubah definisi konstitusi perkawinan.
Namun akhirnya pemerintah Republik Irlandia akan mengambil jalan tengah. Pada 22 Mei nanti mereka akan mengadakan referendum nasional. Isinya jajak pendapat rakyat setuju atau tidak UU perkawinan Irlandia melegalkan pernikahan sesama jenis.
Jika kebanyakan rakyat Irlandia setuju pernikahan sesama jenis, maka Irlandia akan menjadi negara ke-18 yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Pemungutan suara itu menandai momentum penting dalam hubungan berkembang antara gereja dan negara Irlandia. Sebab gereja mendesak masyarakat untuk menolak proposal pernikahan sesama jennis tersebut. Namun kelompok partai politik menganggap pengajuan itu adalah hak konstitusi.
Uskup Agung Dublin, Diarmuid Martin mengatakan meski hukum Irlandia melegalkan pernikahan sesama jenis, hukum agama akan tetap menolak. Artinya pernikahan tidak sah secara agama.
Pengajuan hukum legalkan pernikahan sesama jenis ini karena Irlandia ingin mengubah konstitusi untuk memperpanjang hak pernikahan sipil untuk pasangan sesama jenis. Setiap perubahan konstitusi nantinya harus disetujui oleh parlemen. (BBC)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian