Suara.com - Utomo Permono dan isterinya, Nurindria Sari, orang tua yang diduga menelantarkan kelima anak kandungnya, hari ini, Senin (18/5/2015), resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan sabu. Warga Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E, Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 112 juncto pasal 114 subsider pasal 135 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto.
Eko mengatakan pasangan suami isteri itu telah mengakui memakai sabu. Mereka mendapatkannya dari pengedar di Jakarta berinisial O.
"Berdua memakai narkoba. Alasan belum diketahui. Ini ada kaitannya dengan psikologis. Pertama, dia sensitif, paranoid, hilang percaya diri dan human error. Anak sampai terlantar, human error itu," kata Eko.
Saat dilakukan penggeledahan di lantai dua rumah Utomo beberapa waktu yang lalu, polisi menemukan barang bukti sabu. Polisi juga telah menemukan alat hisap sabu.
Kasus ini bermula dari anak ketiga Utomo, AD, yang selalu berada di luar rumah selama sekitar satu bulan terakhir. Dari situ kemudian warga mengetahui ternyata dia tidak boleh masuk ke dalam rumah oleh orangtua. AD tidur di berbagai tempat, di antaranya pos jaga perumahan.
Kasus ini kemudian dilaporkan warga ke pihak berwajib. Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial, Polsek Pondokgede, anggota Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjutinya dengan datang ke lokasi.
Kelima anak Utomo kemudian dievakuasi ke rumah aman milik negara. Sementara Utomo dan Nurindria dibawa ke polisi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC