Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan gelar perkara kasus dugaan suap dan korupsi Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Hasil gelar perkara menyebut dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi itu dianggap tidak layak untuk disidik.
"Hasilnya, perkara itu tidak layak ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/5/2015).
Victor mengatakan, gelar perkara kasus yang dilakukan April lalu dihadiri sejumlah pakar hukum, yaitu Teuku Nasrullah, Yenti Ginarsih, dan Chairul Huda.
"Ketika itu (gelar perkara) juga hadir penyidik dari direktorat lain di Bareskrim," ujarnya.
Dalam gelar perkara itu, lanjut Victor, kasus dianggap tidak pernah ada. Dia juga tidak mau disebut kasus Budi Gunawan itu dihentikan Bareskrim, sebab dianggap tidak layak.
"Mau dihentikan bagaimana, gelar itu sudah menunjukan bahwa penyidikannya tidak memenuhi syarat. Jadi ya sudah, polisi anggap perkara itu tidak pernah ada," kata Victor.
Sedangkan, gelar perkara yang dijanjikan beberapa waktu lalu, Victor berdalih telah berupaya. Namun, dia beralasan tidak ada yang bersedia hadir di dalam gelar perkara tersebut.
"Buktinya mereka tidak datang dalam undangan gelar perkara yang waktu itu kan. Jadi ya sudah," katanya.
Victor menambahkan, bahwa keputusan itu telah diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Seperti diketahui, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Berita Terkait
-
Sempat Sakit, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
-
Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pajak Pulp PT TPL, Kerugian Capai Rp2 Triliun
-
Jelang HUT ke-81 RI, Boni Hargens Optimistis Sinergi Polri, TNI, dan BIN Jaga Keamanan
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan
-
Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?
-
3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan
-
Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity
-
Ekonom CORE Apresiasi Pemerintah Berkomitmen Jaga Defisit di bawah 3 Persen