Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan gelar perkara kasus dugaan suap dan korupsi Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Hasil gelar perkara menyebut dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi itu dianggap tidak layak untuk disidik.
"Hasilnya, perkara itu tidak layak ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/5/2015).
Victor mengatakan, gelar perkara kasus yang dilakukan April lalu dihadiri sejumlah pakar hukum, yaitu Teuku Nasrullah, Yenti Ginarsih, dan Chairul Huda.
"Ketika itu (gelar perkara) juga hadir penyidik dari direktorat lain di Bareskrim," ujarnya.
Dalam gelar perkara itu, lanjut Victor, kasus dianggap tidak pernah ada. Dia juga tidak mau disebut kasus Budi Gunawan itu dihentikan Bareskrim, sebab dianggap tidak layak.
"Mau dihentikan bagaimana, gelar itu sudah menunjukan bahwa penyidikannya tidak memenuhi syarat. Jadi ya sudah, polisi anggap perkara itu tidak pernah ada," kata Victor.
Sedangkan, gelar perkara yang dijanjikan beberapa waktu lalu, Victor berdalih telah berupaya. Namun, dia beralasan tidak ada yang bersedia hadir di dalam gelar perkara tersebut.
"Buktinya mereka tidak datang dalam undangan gelar perkara yang waktu itu kan. Jadi ya sudah," katanya.
Victor menambahkan, bahwa keputusan itu telah diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Seperti diketahui, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Berita Terkait
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia