Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011 yang sudah menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo sebagai terpidana.
Hari ini, Jumat (22/5/2015), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu anggota Polri, Legimo Podjo Sumarto. Pudjo akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo, bekas Wakil Kepala Korlantas Didik Purnomo, Sukotjo S. Bambang, dan Direktur Utama PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi: Budi Susanto.
Untuk Djoko, Pengadilan Tipikor sudah memvonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukumannya diperberat menjadi pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp32 miliar.
Pada tingkat kasasi, majelis hakim menguatkan putusan pengadilan Jakarta. Kini Djoko sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sementara untuk Didik, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Didik terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua dan Roda Empat Tahun Anggaran 2011 di Korlantas Polri. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp121,8 miliar.
Adapun Sukotjo dan Budi saat ini masih menjalani penyidikan di KPK. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 56 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru