News / Nasional
Minggu, 24 Mei 2015 | 12:47 WIB
Ilustrasi Al Quran (Foto: shutterstock)

Ade diadukan ke polisi atas tuduhan penistaan agama, yakni Pasal 156 A dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus lafal Al Quran merupakan buntut peristiwa peringatan Isra Miraj di Istana Negara, Jumat (15/5/2015) lalu. Malam itu, qori Muhammad Yasser Arafat melantunkan Surah An-Najm 1-15 dengan langgam Jawa.

Load More