Suara.com - Pemerintah Myanmar memberlakukan undang-undang pengendali pertambahan penduduk. Aktivis hak asasi manusia menuding, undang-undang tersebut ditujukan terhadap etnis minoritas, dalam hal ini warga Muslim Rohingya.
Guardian melansir, Senin (25/5/2015), ada ketakutan komunitas Budha di Myanmar populasi Rohingya di sana terus bertambah. Sebab tercatat angka kelahiran etnis Rohingya terus melonjak.
Maka itu Pemerintah Myanmar tengah mengatur sebuah kontrol hukum untuk membatasi jumlah kelahiran penduduknya. Di Indonesia hukum itu bernama KB atau Keluarga Berencana. Namun berbeda dengan KB di Myanmar.
Undang-undang itu lahir lantaran kelompok penolak Rohingya takut jumlah etnis dari Bangladesh itu terus bertambah. Dalam UU yang ditandatangani Presiden Thein Sein itu mengatur jarak lama kelahiran perempuan di Myanmar. Ibu yang sudah melahirkan, boleh melahirkan kembali pada 36 bulan kemudian.
WHO sebenarnya mendukung aturan itu untuk menekan angka kematian anak. Namun UU KB Myanmar itu mempunyai alasan dibuatnya aturan itu lantaran sejumlah besar migran di Myanmar mempunyai pertumbuhan penduduk yang tinggi karena tingkat kelahirannya juga tinggi. Sehingga berdampak negatif pada pembangunan daerah. Namun kalangan Internasional khawatir jika pemberlakuan UU itu justru hanya untuk menekan etnis Rohingya.
Dugaan itu dikonfirmasi kepada Biksu Ashin Wirathu. Kata dia, jika Rancangan Undang-Undang KB itu disahkan, bisa menghentikan pertumbuhan Rohingya. Itu dia katakan pada majalanh lokal, The Irrawaddy.
"Jika RUU tersebut disahkan, bisa menghentikan (kelompok) Bengali yang menyebut diri Rohingya, yang mencoba untuk menguasai," katanya.
"[RUU] dirancang untuk kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia juga menyarankan interval 3 tahun antara masing-masing anak," tambah Ashin Wirathu.
Ada 3 UU kontroversi lagi yang akan diberlakukan di Myanmar. Di antaranya UU perpindahan agama, UU perkawinan antar agama, dan UU pelarangan perselingkuhan. Semua draf UU itu sudah disetujui oleh DPR Myanmar. Hanya akan dilakukan sedikit perubahan menjelang disetujui presiden.
Aktivis Perempuan Myanmar, Khon Ja yakin UU itu khusus 'menyerang' Rohingya. Namun siapapun bisa kena.
"Targetnya adalah Rohingya. Tapi hukum itu bisa menyerang siapa saja," kata Kho Ja.
Dia takut hukum ini akan menyerang ibu yang terlanjur hamil. Ibu itu akan dipenjara dipaksa aborsi. Meski tidak ada ancaman aborsi dalam UU itu. (Guardian)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah