Suara.com - Pemerintah Myanmar memberlakukan undang-undang pengendali pertambahan penduduk. Aktivis hak asasi manusia menuding, undang-undang tersebut ditujukan terhadap etnis minoritas, dalam hal ini warga Muslim Rohingya.
Guardian melansir, Senin (25/5/2015), ada ketakutan komunitas Budha di Myanmar populasi Rohingya di sana terus bertambah. Sebab tercatat angka kelahiran etnis Rohingya terus melonjak.
Maka itu Pemerintah Myanmar tengah mengatur sebuah kontrol hukum untuk membatasi jumlah kelahiran penduduknya. Di Indonesia hukum itu bernama KB atau Keluarga Berencana. Namun berbeda dengan KB di Myanmar.
Undang-undang itu lahir lantaran kelompok penolak Rohingya takut jumlah etnis dari Bangladesh itu terus bertambah. Dalam UU yang ditandatangani Presiden Thein Sein itu mengatur jarak lama kelahiran perempuan di Myanmar. Ibu yang sudah melahirkan, boleh melahirkan kembali pada 36 bulan kemudian.
WHO sebenarnya mendukung aturan itu untuk menekan angka kematian anak. Namun UU KB Myanmar itu mempunyai alasan dibuatnya aturan itu lantaran sejumlah besar migran di Myanmar mempunyai pertumbuhan penduduk yang tinggi karena tingkat kelahirannya juga tinggi. Sehingga berdampak negatif pada pembangunan daerah. Namun kalangan Internasional khawatir jika pemberlakuan UU itu justru hanya untuk menekan etnis Rohingya.
Dugaan itu dikonfirmasi kepada Biksu Ashin Wirathu. Kata dia, jika Rancangan Undang-Undang KB itu disahkan, bisa menghentikan pertumbuhan Rohingya. Itu dia katakan pada majalanh lokal, The Irrawaddy.
"Jika RUU tersebut disahkan, bisa menghentikan (kelompok) Bengali yang menyebut diri Rohingya, yang mencoba untuk menguasai," katanya.
"[RUU] dirancang untuk kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia juga menyarankan interval 3 tahun antara masing-masing anak," tambah Ashin Wirathu.
Ada 3 UU kontroversi lagi yang akan diberlakukan di Myanmar. Di antaranya UU perpindahan agama, UU perkawinan antar agama, dan UU pelarangan perselingkuhan. Semua draf UU itu sudah disetujui oleh DPR Myanmar. Hanya akan dilakukan sedikit perubahan menjelang disetujui presiden.
Aktivis Perempuan Myanmar, Khon Ja yakin UU itu khusus 'menyerang' Rohingya. Namun siapapun bisa kena.
"Targetnya adalah Rohingya. Tapi hukum itu bisa menyerang siapa saja," kata Kho Ja.
Dia takut hukum ini akan menyerang ibu yang terlanjur hamil. Ibu itu akan dipenjara dipaksa aborsi. Meski tidak ada ancaman aborsi dalam UU itu. (Guardian)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL
-
Newcastle Turunkan Harga, Arsenal Semakin Dekat Dapatkan Bruno Guimaraes
-
Surya Paloh Pasang Target Tinggi: Yakin Nasdem Bakal Naik di Pemilu 2029
-
Tahan Tangis, Sarwendah Ungkap Perjuangan Nafkahi Anak di Tengah Gugatan Ruben Onsu
-
Putri Pahlawan Nasional Pimpin WPP PPP, Dewi Arimbi Siap Tempur di Pemilu 2029
-
Berkebun di Kota Kini Lebih Hemat, Panel Surya Jadi Solusi untuk Urban Farming
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Dunia Peanuts Jadi Nyata! Snoopy Siapkan Pengalaman Seru untuk Keluarga dan Penggemar Animasi
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi