Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus CAL, tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dengan modus penjualan apartemen. CAL yang merupakan Komisaris PT. Royal Premier International ditangkap di hotel di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
"Ditangkap di hotel saat sedang transaksi," kata Kepala Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus Fiskal, Moneter, dan Devisa Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian kepada wartawan, Selasa (26/5/2015).
Modus yang dilakukan tersangka dengan memberikan janji-janji. Misalnya akan memberi keuntungan investasi, kemudian dana akan dikembalikan lagi pada tahun kesepuluh atau sampai tahun kelimabelas.
"Customer tertarik banyak diberikan keuntungan, cashback dua persen dan diimingi hadiah kendaraan. Dalam proses pembelian memakai logo century 21," kata Arie.
Harga satu unit apartemen yang ditawarkan perusahaan tersangka berkisar Rp1 hingga Rp2 milyar dengan cara pembayaran tunai ataupun bertahap.
Mereka melakukan kegiatan penjualan apartemen sejak September 2011 hingga Agustus 2014. Adapun korban yang dirugikan diperkirakan mencapai 1.157 orang dengan total kerugian sebesar Rp806 milyar.
Berdasarkan dari hasil penyidikan diduga uang hasil dari para pembeli oleh tersangka digunakan untuk trading di PT. MI dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi.
"Dengan modus memutar dana dari para korban sebagai pengembalian keuntungan sebesar 1,5 -2 persen selama masa tunggu dua tahun pembangunan unit apartemen," katanya.
Saat ini, polisi memburu Direktur PT. RPI berinsial IB yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"IB sedang dalam pencarian, yang bersangkutan ada di luar negeri kita sudah jadikan DPO," kata Arie.
Atas perbuatannya itu, CAL dan IB dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Keduanya terancam pidana di atas lima tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Bisakah "Apartemen Ayam-Maggot" Menjadi Solusi Sampah Organik di Kota?
-
Tak Punya Dana Segar, Alasan Proyek LRT City Mangkrak
-
2.400 Konsumen LRT City Belum Terima Apartemen, Pemerintah Diminta Turun Tangan
-
Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
-
Cara Memilih Furniture Premium Terbaik untuk Rumah dan Apartemen
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Bright Gas per 15 Agustus 2026
-
Bobby Nasution Jenguk Murid Korban Keracunan MBG Karo di RS Haji, Pastikan Penanganan hingga Pulih
-
Menkeu Purbaya Atur Layer Cukai Baru Guna Berantas Rokok Ilegal
-
5 Rekomendasi Cushion Ringan untuk Harian dan Sekolah sesuai Review
-
Bangladesh Ngebet Gantikan India Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Kesaksian Warga Nagekeo Saat Gempa M 7 Guncang NTT: Kami Lari Bawa Lansia dan Tinggalkan Rumah
-
5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
-
Sampaikan Duka Mendalam, Wapres Gibran Pastikan Penanganan Darurat Gempa NTT Dipercepat
-
Ilusi Kenaikan Gaji: Kenapa Hidup Justru Terasa Makin Pas-pasan?
-
Keberhasilan Transformasi Desa Kemiren bersama Kang Edai dan Astra