Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus CAL, tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dengan modus penjualan apartemen. CAL yang merupakan Komisaris PT. Royal Premier International ditangkap di hotel di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
"Ditangkap di hotel saat sedang transaksi," kata Kepala Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus Fiskal, Moneter, dan Devisa Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian kepada wartawan, Selasa (26/5/2015).
Modus yang dilakukan tersangka dengan memberikan janji-janji. Misalnya akan memberi keuntungan investasi, kemudian dana akan dikembalikan lagi pada tahun kesepuluh atau sampai tahun kelimabelas.
"Customer tertarik banyak diberikan keuntungan, cashback dua persen dan diimingi hadiah kendaraan. Dalam proses pembelian memakai logo century 21," kata Arie.
Harga satu unit apartemen yang ditawarkan perusahaan tersangka berkisar Rp1 hingga Rp2 milyar dengan cara pembayaran tunai ataupun bertahap.
Mereka melakukan kegiatan penjualan apartemen sejak September 2011 hingga Agustus 2014. Adapun korban yang dirugikan diperkirakan mencapai 1.157 orang dengan total kerugian sebesar Rp806 milyar.
Berdasarkan dari hasil penyidikan diduga uang hasil dari para pembeli oleh tersangka digunakan untuk trading di PT. MI dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi.
"Dengan modus memutar dana dari para korban sebagai pengembalian keuntungan sebesar 1,5 -2 persen selama masa tunggu dua tahun pembangunan unit apartemen," katanya.
Saat ini, polisi memburu Direktur PT. RPI berinsial IB yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"IB sedang dalam pencarian, yang bersangkutan ada di luar negeri kita sudah jadikan DPO," kata Arie.
Atas perbuatannya itu, CAL dan IB dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Keduanya terancam pidana di atas lima tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Review Door Lock: Film Thriller yang Bikin Takut Tinggal Sendiri
-
Misteri Wanita Tewas Jatuh dari Lantai 27 Green Pramuka, Ternyata Penyewa Lewat Broker
-
Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi
-
Bermula dari Area Parkir, Polisi Bongkar Penyimpanan 1.000 Butir Ekstasi di Apartemen Greenbay Jakut
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing
-
Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama
-
Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing
-
Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok
-
Balita Tewas di Lubang Galian Manggarai, DPRD DKI Minta Seluruh Proyek Pemprov Diaudit
-
'Surat Imbauan Ada, Area Sudah Steril', Kata Lurah Soal Galian Maut Manggarai
-
Menlu Sugiono Terima Menlu Maxim, Bahas Pesiapan Kunjungan Presiden Republik Belarus ke Indonesia