Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus CAL, tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dengan modus penjualan apartemen. CAL yang merupakan Komisaris PT. Royal Premier International ditangkap di hotel di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
"Ditangkap di hotel saat sedang transaksi," kata Kepala Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus Fiskal, Moneter, dan Devisa Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian kepada wartawan, Selasa (26/5/2015).
Modus yang dilakukan tersangka dengan memberikan janji-janji. Misalnya akan memberi keuntungan investasi, kemudian dana akan dikembalikan lagi pada tahun kesepuluh atau sampai tahun kelimabelas.
"Customer tertarik banyak diberikan keuntungan, cashback dua persen dan diimingi hadiah kendaraan. Dalam proses pembelian memakai logo century 21," kata Arie.
Harga satu unit apartemen yang ditawarkan perusahaan tersangka berkisar Rp1 hingga Rp2 milyar dengan cara pembayaran tunai ataupun bertahap.
Mereka melakukan kegiatan penjualan apartemen sejak September 2011 hingga Agustus 2014. Adapun korban yang dirugikan diperkirakan mencapai 1.157 orang dengan total kerugian sebesar Rp806 milyar.
Berdasarkan dari hasil penyidikan diduga uang hasil dari para pembeli oleh tersangka digunakan untuk trading di PT. MI dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi.
"Dengan modus memutar dana dari para korban sebagai pengembalian keuntungan sebesar 1,5 -2 persen selama masa tunggu dua tahun pembangunan unit apartemen," katanya.
Saat ini, polisi memburu Direktur PT. RPI berinsial IB yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"IB sedang dalam pencarian, yang bersangkutan ada di luar negeri kita sudah jadikan DPO," kata Arie.
Atas perbuatannya itu, CAL dan IB dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Keduanya terancam pidana di atas lima tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Tinggal di Apartemen? Ini 7 Hewan Peliharaan yang Cocok untuk Anda
-
Update Tragedi Kebakaran Hong Kong: 125 WNI Selamat, Kemlu Masih Cari 5 Orang yang Hilang
-
Nggak Cuma soal Ngekos Bareng! 5 Alasan Kenapa Co-living Jadi Pilihan Anak Muda di Kota Besar
-
Kebakaran Maut Hong Kong: 44 Tewas Terpanggang, 279 Hilang, Kelalaian Renovasi Jadi Penyebab?
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis