Suara.com - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Fuad Bawazier yang menjabat pada era Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto, mengatakan bahwa sistem lelang jabatan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan akal-akalan asing untuk memasukkan pengaruhnya dalam lingkaran birokrat.
"Pihak asing ingin orang-orangnya menyusup ke lingkaran penguasa, agar bisa menumpang, bahkan mengubah arah kebijakan pemerintah kita," kata Fuad, dalam acara diskusi publik bertajuk "Lelang Jabatan: Bagi-bagi Jabatan atau Jual-Beli Jabatan", di Cafe Penus, Cikini, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Fuad juga menilai, lelang jabatan yang sebelumnya dimaksudkan untuk menghasilkan pejabat negara yang hebat guna mendukung persaingan global dan pasar bebas, justru sudah berjalan ke arah kerusakan lainnya. Yang dimaksudnya adalah adanya indikasi jual-beli jabatan itu.
"Hal ini karena kultur dan budaya serta sistem politik yang berbeda, yang kini menjadikan proses lelang jabatan sebagai alat oleh penguasa untuk bagi-bagi jabatan, bahkan jual-beli jabatan bagi pemilik modal," ujarnya.
Sementara itu, pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng mengatakan, tujuan dasar dari sistem lelang jabatan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah mempercepat neoliberalisme yang menjadikan negara sebagai alat pendukung pasar bebas.
"Pemerintah membangun paradigma baru yang saya lihat sejalan dengan sistem neoliberal. Program reformasi birokrasi saat ini dibiayai oleh pinjaman luar negeri, makanya dibuat UU terkait pembiayaan dana oleh luar negeri," kata Salamuddin.
Salamuddin juga menilai, pemerintah membawa birokrasi Indonesia ke pasar bebas dan pemilik modal liberal, dengan menyediakan lelang terbuka yang siapa pun bisa masuk, asal memenuhi persyaratan tertentu.
"Kenyataannya, hampir semua dibagi-bagikan terutama pada pihak penguasa," ujar Salamuddin.
Sementara itu, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nuraida Mohsen menegaskan, orang yang tepat harus ditempatkan pada posisi yang benar. Caranya adalah dengan melihat kompetensi secara objektif, sehingga proses seleksinya harus adil dan terbuka.
"Atas dasar tersebut, anggota panitia seleksi harus dapat persetujuan Kemenpan-RB dengan syarat yang ketat. Antara lain tidak boleh (ada) diskriminasi, harus fair, harus objektif, proses pelaksanaannya juga harus baik. Meskipun yang mencoba untuk intervensi juga masih ada. Karena itu, sebagai lembaga pengawasan, kami masih ingin memperkuatnya dengan menambah SDM yang berkualitas lainnya," papar Nuraida. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!