Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat, Bima Haria Wibisana, mengatakan sebanyak 500.000 pegawai negeri sipil (PNS) akan memasuki masa pensiun dalam lima tahun ke depan.
"Dalam lima tahun itu, setiap tahunnya tercatat sebanyak 100.000 PNS memasuki masa pensiun, dan sebagian besar dari mereka menduduki masa jabatan puncak antara lain di kalangan dokter dan guru," kata Bima di Pekanbaru, Riau, Selasa (19/5/2015).
Bima mengatakan masa pensiun PNS sebelumnya diatur melalui Kepres, namun kini BKN Pusat didelegasikan untuk menandatangani SK pensiun PNS. Kebijakan tersebut diambil agar percepatan pemenuhan hak-hak PNS yang akan memasuki pensiun bisa direalisasikan dengan baik.
"Oleh karena itu, sebaiknya enam bulan menjelang pensiun, PNS bersangkutan sudah bisa memproses berkas pengajuan kelengkapan syarat pengurusan pensiun agar hak-hak pensiun mulai dari tunjangan hari tua, pensiun, dan tabungan perumahan bisa segera diperoleh," jelas Bima.
Hal itu, kata Bima, sesuai dengan peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2013 tentang persiapan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional atau pejabat yang ditunjuk, menyusun daftar nominatif (listing data elektronik) PNS dalam pangkat pembina tingkat I golongan ruang IV B ke bawah yang akan mencapai Batas Usia Pensiun 58 tahun.
Sesuai prosedur, katanya lagi, maka PPK menerima dan memeriksa daftar nominatif yang disampaikan BKN termasuk melengkapi berbagai kelengkapannya.
Meski demikian ia mengakui masih menemukan kendala dalam proses itu karena banyak sumber daya di BKN yang belum melek menggunakan teknologi informasi secara maksimal dalam menginput proses pensiun PNS.
"Masih banyak PNS BKD tidak menguasai informasi teknologi dengan baik sehingga dibutuhkan pelatihan agar data-data yang diperlukan bisa diinput dengan baik," katanya.
Selain itu kendala masih ditemukan terkait belum semua BKD provinsi memiliki sarana dan prasarana memadai seperti keterbatasan listrik dan kualitas SDM BKD yang masih rendah di daerah terpencil sehingga juga membutuhkan pelatihan IT. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak