Suara.com - Secara umum, banyak masjid di masyarakat belum memiliki sertifikat, sehingga status hukumnya masih abu-abu. Oleh sebab itu, sebagaimana dikatakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama, Machasin, diperlukan sertifikasi, agar ada jaminan terhadap aktivitas di dalam rumah ibadah umat Islam tersebut.
"Sertifikasi menjamin keamanan bagi kelangsungan masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan masyarakat," kata Machasin di Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Dikatakan Machasin, sertifikasi masjid sangat penting, karena erat kaitannya dengan status hukum tanah. Dampaknya, kepastian itu akan menegaskan kepemilikan masjid merupakan milik umat atau tidak, dikuasai perorangan ataupun tokoh tertentu. Apabila masjid menjadi milik perorangan, maka akan ada potensi tanah masjid yang sejatinya sudah diwakafkan, bisa dijual atau dipindah hak kepemilikannya.
Maka dari itu, Kemenag menurut Machasin, akan terus mengupayakan adanya sertifikasi terhadap tanah-tanah wakaf yang di atasnya dibangun masjid. Terlebih, masih sedikit masjid yang ada di tanah wakaf memiliki sertifikat, sehingga rentan dipindahtangankan. Padahal tempat ibadah diketahui merupakan sarana publik, bukan milik perorangan.
Sejauh ini, Kemenag menurut Machasin pula, baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Kelola Ruang, agar proses sertifikasi berjalan lancar. MoU ini melingkupi tanah wakaf yang dijadikan rumah ibadah.
Machasin mengatakan, Kemenag kini sedang menyusun Program Kerja Sama (PKS) untuk mengimplementasikan MoU tersebut. Targetnya, di tahun ini segala detail kesepakatan dan proses sertifikasinya dapat segera direalisasikan.
Berdasarkan data Dewan Masjid Indonesia (DMI), masjid yang telah tersertifikasi ada di kisaran 1 persen saja dari satu juta masjid yang ada. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait masjid yang ada di atas tanah wakaf. Fatwa itu dikeluarkan menyusul semakin banyaknya masjid di atas tanah wakaf yang dipindahtangankan atau dialihfungsikan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
Terkini
-
KPAI: Mental Gen ZAlpha Kian Rentan, Risiko Balas Dendam Korban Bullying Meningkat
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 10 November 2025: Waspada Hujan & Petir di Sejumlah Kota
-
Pimpin Ziarah Nasional di TMPNU Kalibata, Prabowo: Jangan Sekali-sekali Lupakan Jasa Pahlawan
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain