Suara.com - Secara umum, banyak masjid di masyarakat belum memiliki sertifikat, sehingga status hukumnya masih abu-abu. Oleh sebab itu, sebagaimana dikatakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama, Machasin, diperlukan sertifikasi, agar ada jaminan terhadap aktivitas di dalam rumah ibadah umat Islam tersebut.
"Sertifikasi menjamin keamanan bagi kelangsungan masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan masyarakat," kata Machasin di Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Dikatakan Machasin, sertifikasi masjid sangat penting, karena erat kaitannya dengan status hukum tanah. Dampaknya, kepastian itu akan menegaskan kepemilikan masjid merupakan milik umat atau tidak, dikuasai perorangan ataupun tokoh tertentu. Apabila masjid menjadi milik perorangan, maka akan ada potensi tanah masjid yang sejatinya sudah diwakafkan, bisa dijual atau dipindah hak kepemilikannya.
Maka dari itu, Kemenag menurut Machasin, akan terus mengupayakan adanya sertifikasi terhadap tanah-tanah wakaf yang di atasnya dibangun masjid. Terlebih, masih sedikit masjid yang ada di tanah wakaf memiliki sertifikat, sehingga rentan dipindahtangankan. Padahal tempat ibadah diketahui merupakan sarana publik, bukan milik perorangan.
Sejauh ini, Kemenag menurut Machasin pula, baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Kelola Ruang, agar proses sertifikasi berjalan lancar. MoU ini melingkupi tanah wakaf yang dijadikan rumah ibadah.
Machasin mengatakan, Kemenag kini sedang menyusun Program Kerja Sama (PKS) untuk mengimplementasikan MoU tersebut. Targetnya, di tahun ini segala detail kesepakatan dan proses sertifikasinya dapat segera direalisasikan.
Berdasarkan data Dewan Masjid Indonesia (DMI), masjid yang telah tersertifikasi ada di kisaran 1 persen saja dari satu juta masjid yang ada. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait masjid yang ada di atas tanah wakaf. Fatwa itu dikeluarkan menyusul semakin banyaknya masjid di atas tanah wakaf yang dipindahtangankan atau dialihfungsikan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
-
Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional
-
Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya
-
Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris
-
Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira
-
Sekolah Rakyat Rasa Militer? 1.000 Taruna Kemhan Bakal Diterjunkan Gembleng Disiplin Siswa