- JATAM mengungkap 551 izin ekstraktif seluas hampir 2 juta hektare beroperasi di Sumatra mencakup sektor vital.
- Perusahaan banyak beroperasi di kawasan rawan bencana dan DAS, merusak fungsi ekologis wilayah tersebut secara legal.
- Revisi UU Minerba 2025 melegalkan penambangan di sungai, memperparah kerusakan DAS dan meningkatkan risiko bencana.
Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap sedikitnya 551 izin industri ekstraktif beroperasi di Pulau Sumatra dengan total luasan hampir 2 juta hektare. Izin-izin tersebut mencakup sektor tambang, energi, sawit, dan kehutanan, termasuk yang berada di kawasan rawan bencana.
Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menyebut banyak perusahaan secara sengaja beroperasi di kawasan yang seharusnya dilindungi, seperti kawasan rawan bencana, kawasan hutan, dan daerah aliran sungai (DAS). Akibatnya, fungsi ekologis wilayah tersebut rusak dan tidak lagi mampu menahan limpasan air saat musim hujan.
"Inilah yang kemudian kita sebut sebagai cara legal pengurus negara dalam melakukan pengerusakan atas kawasan hutan melalui skema, dulu namanya, izin pinjam memakai kawasan hutan," kata Melky dalam diskusi virtual, Jumat (16/1/2026).
Melky menjelaskan skema tersebut membuka ruang bagi industri destruktif untuk masuk ke kawasan yang esensial bagi keselamatan lingkungan.
Selain kawasan hutan, daerah aliran sungai juga disebut mengalami kerusakan parah akibat aktivitas industri selama bertahun-tahun. Ironisnya, negara justru melegalkan aktivitas tambang di sungai melalui revisi Undang-Undang Minerba tahun 2025.
"Undang-undang Minerba tahun 2009 itu sebetulnya sungai-sungai tidak boleh ditambang, tapi pas direvisi itu dibolehin. Artinya memang negara melegalkan untuk daerah aliran sungai ini bisa dirusak. Kalau di hutan, ya tadi konteksnya pakai IGP (Izin Guna Pakai) atau persetujuan. Kalau yang DAS, mereka dibolehin untuk kemudian bisa beroperasi," tuturnya.
Revisi regulasi yang membolehkan penambangan di sungai tersebut dinilai melegalkan penghancuran DAS, sehingga banjir bandang dan longsor menjadi semakin mudah terjadi.
JATAM menilai kondisi ini menunjukkan negara lebih memprioritaskan eksploitasi sumber daya alam dibandingkan keselamatan dan masa depan warga Sumatra.
"Kita mestinya ini harus diselamatkan, harus diperketat, tapi justru oleh negara membiarkannya untuk seluruh kekayaan di bawah permukaan tanah dan di atasnya itu boleh dikeruk," pungkas Melky.
Baca Juga: KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Berita Terkait
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Menteri PU Ungkap Kebutuhan Anggaran Perbaikan Infrastruktur Sumatra Capai Rp74 Triliun
-
Jejak Politisi dan Oligarki di Balik Banjir Sumatra, JATAM Bongkar Nama-nama Besar
-
Pemerintah Cuma Mikir Cuan, JATAM: Sumatra Akan Tetap Diterpa Bencana Meski Tak Ada Hujan Ekstrem
-
Aksi Bersih-bersih Sampah di Pesisir Muara Baru
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap Rantai Kekerasan Jerat 709 Tahanan Politik Muda Indonesia
-
KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
-
Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK
-
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
-
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas
-
KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!