Catatan Kementerian Tenaga Kerja, sampai akhir 2014 jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia tercatat 68.762 orang. Rinciannya, TKA dari China mencapai 16.328 orang, Jepang 10.838 orang, dan Korea Selatan 8.172 orang. Sedangkan TKA dari India 4.981 orang, Malaysia 4.022 orang, Amerika Serikat 2.658 orang, Thailand 1.002 orang, Australia 2.664 orang, Filipina 2.670 orang, Inggris 2.227 orang, serta di negara lain sebanyak 13.200 pekerja.
Dalam penelitiannya, Asih - sapaan akrab Indrasari - banyak menemukan tenaga kerja asing tak berdokumen di Indonesia. Contohnya Cina yang berinvestasi di sektor pertambangan, membawa tenaga kerjanya sendiri masuk ke Indonesia, dan mereka tidak bisa berbahasa Indonesia. Itu terjadi karena pengawasan pemerintah pusat dan daerah lemah.
Jika pemerintah tidak sanggup mengawasi tenaga kerja asing, bukan tidak mungkin pekerja asing akan berbondong-bondong masuk ke Indonesia tanpa sertifikat keahlian. Bahkan menyasar ke bidang-bidang di luar 8 profesi yang sudah disepakati.
"Pemerintah akan sanggup tidak mengawasi tenaga kerja asing? Nanti jangan-jangan seperti itu," jelas Asih.
Maka itu Asih mengatakan buruh perlu melakukan terobosan baru dalam pergerakan perburuhan. Buruh perlu merangkul pekerja asing yang bekerja di Indonesia. Itu akan menambah 'kekuatan baru'.
Dalam Undang-Undang 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak disebutkan larangan buruh asing masuk keanggotaan SP. Di pasal 12 UU itu tertulis Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku agama, dan jenis kelamin. UU itu hanya melarang pekerja menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja di perusahaan.
Hanya saja, menurut Asih - sapaan akrab Indrasari - UU itu perlu direvisi. Sebab peraturan yang sama harus berlaku di negara lain. Semisal buruh Indonesia yang bekerja di Thailand bisa atau tak bisa bergabung dengan serikat pekerja di sana.
Suara.com menelusuri aturan perburuhan lewat undang-undang ketenagakerjaan Thailand. Pekerja asing dilarang masuk serikat pekerja. Mereka harus warga negara Thailand dan berusia di atas 20 tahun. Selain itu keberadaan serikat pekerja harus sama di dalam satu kawasan tempat buruh bekerja.
"Ini kan belum pernah digulirkan. Saya duga sih nggak boleh bergabung di serikat. Makanya harus ada peraturan pemerintah," kata Asih.
Kata dia, selama ini pergerakan perburuhan justru lemah di tingkat perusahaan. Namun cukup kuat di gerakan buruh secara nasional. Banyak hak buruh yang tidak diberikan oleh perusahaan di sektor padat karya seperti garmen, tekstil, mainan, sepatu dan lain-lain.
"Karena persoalan buruh ini nggak jauh dari persoalan kondisi kerja, implementasi peraturan. Problemnya, hak-hak yang dijamin negara lewat UU sudah diterapin belum?" tanya dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!