Suara.com - Permohonan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat(29/5/2015). Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan permohonan Novel, yang menggugat penangkapan tersangka dirinya oleh kepolisian.
Sidang pertama sebenarnya digelar pada Senin 25 Mei kemarin, tetapi kuasa hukum kepolisian tak menunjukkan batang hidungnya. Alhasil persidangan ditunda pada hari ini.
Permohonan yang juga dibacakan sendiri oleh Novel itu pada bagian akhirnya menuntut Kepolisian RI sebagai pihak termohon untuk meminta maaf kepada keluarga Novel dengan memasang spanduk dengan ukuran 3x6 meter di depan Gedung Polri.
Atas tuntutan tersebut pihak Polri mengatakan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang mengada-ada.
"Mengada-ada saja, masak disuruh pasang spanduk ini," kata Kuasa Hukum Polri, Joel Banar, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Dia pun belum bisa memastikan bahwa apakah yang dilakukan oleh penyidik Polri tidak sesuai dengan prosedur yang ada seperti yang dituangkan dalam permohonan pemohon. Oleh karena itu, dia pun siap menguraikannya nanti pada saat sidang, di mana pihaknya akan memberikan jawaban.
"Masalahnya, nanti akan kita uraikan, apakah penyidik itu melaksanakan tugasnya dengan baik, karena penyidik melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana)," kata Joel.
Namun, menurutnya sejauh ini pihaknya sudah menjalankan proses penangkapan dan penahanan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada. Dia bahkan menceritakan bahwa saat terjadinya penangkapan pada tanggal 1 mei 2015 lalu tersebut sudah meminta izin pihak setempat yang berwenang, seperti RT dan RW.
"Kita sudah melaporkan ke RT/RW, didampingi RT/RW untuk menyampaikan dan memperlihatkan penangkapan. Kita masuk sampai ke dekat kamarnya karena ditunggu-tunggu tidak turun makanya disusul. Nanti dijawab di surat jawaban," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT