Suara.com - Permohonan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat(29/5/2015). Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan permohonan Novel, yang menggugat penangkapan tersangka dirinya oleh kepolisian.
Sidang pertama sebenarnya digelar pada Senin 25 Mei kemarin, tetapi kuasa hukum kepolisian tak menunjukkan batang hidungnya. Alhasil persidangan ditunda pada hari ini.
Dalam sidang ini Novel membacakan sendiri bagian pendahuluan dari permohonannya di depan hakim tunggal, Zuhairi. Dalam permohonan itu Novel meminta agar polisi memohon maaf pada dirinya dan keluarga, dalam sebuah spanduk yang ditegakkan di depan Gedung Mabes Polri.
"Pemohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan, memerintahkan termohon meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga melalui pemasangan baliho ukuran 3 x 6 meter di depan Kantor Mabes Polri, Jl Turnojoyo No.3 Jakarta Selatan dengan pemasangan menghadap jalan Raya selama 7 hari berturut-turut," kata Kuasa Hukum Novel, Muji Kartika Rahayu saat membacakan tuntutannya.
Selain itu, tuntutan lain yang diajukan oleh pihak Novel adalah agar hakim Zuhairi mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan juga menyatakan tidak sahnya penangkapan terhadap Novel Baswedan.
"Meminta kepada Hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan tidak sahnya penangkapan terhadap Novel Baswedan yang didasarkan pada surat perintah penangkapan No.SP/Kap/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015," kata Rahayu.
Selain itu, tuntutan lainnya adalah agar majelis hakim menyatakan ketidaksahnya penahanan terhadap Novel, dan segera memerintahkan termohon untuk melakukan audit kerja penyidik Polri.
"Meminta agar hakim menyatakan tidak sahnya penahanan terhadap Novel yang didasarkan pada surat perintah penahanan Nomor. SP.Han/10/V/2015/Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015 dan memerintahkan termohon untuk melakukan audit kinerja penyidik dalam penangan kasus Novel Baswedan," tutup dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional