Suara.com - Permohonan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat(29/5/2015). Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan permohonan Novel, yang menggugat penangkapan tersangka dirinya oleh kepolisian.
Sidang pertama sebenarnya digelar pada Senin 25 Mei kemarin, tetapi kuasa hukum kepolisian tak menunjukkan batang hidungnya. Alhasil persidangan ditunda pada hari ini.
Dalam sidang ini Novel membacakan sendiri bagian pendahuluan dari permohonannya di depan hakim tunggal, Zuhairi. Dalam permohonan itu Novel meminta agar polisi memohon maaf pada dirinya dan keluarga, dalam sebuah spanduk yang ditegakkan di depan Gedung Mabes Polri.
"Pemohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan, memerintahkan termohon meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga melalui pemasangan baliho ukuran 3 x 6 meter di depan Kantor Mabes Polri, Jl Turnojoyo No.3 Jakarta Selatan dengan pemasangan menghadap jalan Raya selama 7 hari berturut-turut," kata Kuasa Hukum Novel, Muji Kartika Rahayu saat membacakan tuntutannya.
Selain itu, tuntutan lain yang diajukan oleh pihak Novel adalah agar hakim Zuhairi mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan juga menyatakan tidak sahnya penangkapan terhadap Novel Baswedan.
"Meminta kepada Hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan tidak sahnya penangkapan terhadap Novel Baswedan yang didasarkan pada surat perintah penangkapan No.SP/Kap/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015," kata Rahayu.
Selain itu, tuntutan lainnya adalah agar majelis hakim menyatakan ketidaksahnya penahanan terhadap Novel, dan segera memerintahkan termohon untuk melakukan audit kerja penyidik Polri.
"Meminta agar hakim menyatakan tidak sahnya penahanan terhadap Novel yang didasarkan pada surat perintah penahanan Nomor. SP.Han/10/V/2015/Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015 dan memerintahkan termohon untuk melakukan audit kinerja penyidik dalam penangan kasus Novel Baswedan," tutup dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib