Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melindungi pelapor ijazah palsu. Sehigga warga jangan takut untuk melapor bila dirinya merasa terancam karena mengungkapkan kasus ijazah palsu yang saat ini sedang marak di tengah-tengah masyarakat.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan pihaknya akan merahasiakan identitas pelapor. Menurut dia perlindungan ini dijamin Undang-Undang.
"Para pelapor tidak perlu takut, karena kerahasiaan identitas dan keamanan dijamin undang-undang," kata Semendawai dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/5/2015).
Semendawai mengatakan kasus penggunaan ijazah palsu belakangan kembali marak diperbincangkan khususnya setelah Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengungkap adanya perguruan tinggi yang disinyalir tidak melaksanakan proses perkuliahan, namun mengeluarkan ijazah. Kabar itu mengakibatkan sejumlah menteri hingga kepala daerah langsung bereaksi dan memperingatkan para pegawainya yang terbukti menggunakan ijazah palsu, dapat dipecat.
"Bagaimana Indonesia bisa menciptakan sumber daya manusia berkualitas dan mampu bersaing di kancah internasional demi kemajuan bangsa, jika menggunakan ijazah palsu? Belum lagi kerugian lain yang timbul akibat jabatan-jabatan publik dikuasai oleh orang-orang yang tidak jujur," katanya.
Jika memang ada ancaman terhadap mereka yang berniat melapor atau mengungkap kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan karena itu merupakan tugas dan fungsi LPSK sesuai amanat UU.
Dia menjelaskan Undang-undang (UU) 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan setiap saksi berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya. Serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
"Pada pasal yang sama huruf i, juga ditegaskan hak saksi untuk dirahasiakan identitasnya," katanya.
Pascamencuatnya kasus ijazah palsu beberapa waktu terakhir, Kemenristek Dikti telah membuka laman khusus, forlap.dikti.go.id, bagi mereka yang menemukan ijazah yang dicurigai palsu atau perguruan tinggi yang mencurigakan. Semua pengaduan masyarakat yang masuk, akan ditindaklanjuti dengan pengecekan untuk mengetahui ijazah dan perguruan tinggi yang dilaporkan bermasalah atau tidak. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini