Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melindungi pelapor ijazah palsu. Sehigga warga jangan takut untuk melapor bila dirinya merasa terancam karena mengungkapkan kasus ijazah palsu yang saat ini sedang marak di tengah-tengah masyarakat.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan pihaknya akan merahasiakan identitas pelapor. Menurut dia perlindungan ini dijamin Undang-Undang.
"Para pelapor tidak perlu takut, karena kerahasiaan identitas dan keamanan dijamin undang-undang," kata Semendawai dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/5/2015).
Semendawai mengatakan kasus penggunaan ijazah palsu belakangan kembali marak diperbincangkan khususnya setelah Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengungkap adanya perguruan tinggi yang disinyalir tidak melaksanakan proses perkuliahan, namun mengeluarkan ijazah. Kabar itu mengakibatkan sejumlah menteri hingga kepala daerah langsung bereaksi dan memperingatkan para pegawainya yang terbukti menggunakan ijazah palsu, dapat dipecat.
"Bagaimana Indonesia bisa menciptakan sumber daya manusia berkualitas dan mampu bersaing di kancah internasional demi kemajuan bangsa, jika menggunakan ijazah palsu? Belum lagi kerugian lain yang timbul akibat jabatan-jabatan publik dikuasai oleh orang-orang yang tidak jujur," katanya.
Jika memang ada ancaman terhadap mereka yang berniat melapor atau mengungkap kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan karena itu merupakan tugas dan fungsi LPSK sesuai amanat UU.
Dia menjelaskan Undang-undang (UU) 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan setiap saksi berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya. Serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
"Pada pasal yang sama huruf i, juga ditegaskan hak saksi untuk dirahasiakan identitasnya," katanya.
Pascamencuatnya kasus ijazah palsu beberapa waktu terakhir, Kemenristek Dikti telah membuka laman khusus, forlap.dikti.go.id, bagi mereka yang menemukan ijazah yang dicurigai palsu atau perguruan tinggi yang mencurigakan. Semua pengaduan masyarakat yang masuk, akan ditindaklanjuti dengan pengecekan untuk mengetahui ijazah dan perguruan tinggi yang dilaporkan bermasalah atau tidak. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
-
60 Koperasi Merah Putih Terima Dana Rp6 Miliar, Menkop Ferry Ingatkan Soal Kejujuran
-
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Jika Terbukti Wajib Mundur dari Hakim MK
-
Di Balik Sertifikat Akreditasi: Upaya Klinik dan LAFKESPRI Jaga Mutu Layanan Kesehatan Indonesia
-
Soroti Kesenjangan Energi, Akademisi: Target Listrik 5.700 Desa Harus Wujudkan Keadilan Akses!
-
Hadapi Nyinyiran, Prabowo Beberkan Bukti Keberhasilan MBG: 99,99% Sukses!
-
Dipuji Dunia, Disindir di Negeri Sendiri: Prabowo Bela Program Makan Bergizi Gratis dari Cibiran