Suara.com - Personel Satuan Reskrim Polresta Medan membongkar papan nama University of Sumatera di Jalan Marelan Raya, Gang Sani Muthalib, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (28/5/2015).
Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo mengatakan, pembongkaran tersebut karena pihak Rektor Universitas itu telah melanggar Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurut Nico, papan nama atau plang itu didirikan oleh tersangka MY (63), yang bertujuan mengajak masyarakat bergabung di University of Sumatera.
"Tetapi, plang yang tertulis menyelenggarakan progam pendidikan S-2 dan S-3 itu dipasang di lokasi sekolah SMP PGRI 3 Medan," kata Nico.
Nico menyebutkan, pemasangan plang yang dilakukan tersangka itu tanpa mendapat persetujuan dari pihak sekolah maupun kelurahan.
Polresta sendiri disebut masih terus mendalami siapa saja orang yang pernah memesan ijazah kepada tersangka. Pasalnya berdasarkan pengakuan MY, sudah ada sebanyak 1.200 lembar ijazah dicetak.
"Harga ijazah tersebut dijual kepada mahasiswanya bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp40 juta," kata Nico lagi.
Nico juga menjelaskan bahwa dalam sebulan, tersangka minimal bisa menjual sebanyak 4 lembar ijazah palsu itu.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMP PGRI 3, Arsyad mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui pemasangan plang tersebut.
"Kami tidak tahu. Tiba-tiba saja plang tersebut sudah berdiri," katanya.
Menurut Arsyad, dirinya pernah melihat aktivitas belajar-mengajar di "kampus" tersebut. "Namun setelah itu tidak pernah terlihat lagi," katanya.
Sebelumnya, Personel Satuan Reskrim Polresta Medan, Rabu (27/5), diketahui telah menangkap pimpinan University Of Sumatera berinisial MY, yang diduga pembuat ijazah palsu S-1 dan S-2.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar ijazah S-1 dan ijazah S-2 milik mahasiswa, uang tunai sebesar Rp15 juta, brosur universitas sebanyak 2.500 lembar, ratusan lembaran KRS, stempel rektor, stempel dekan, dan lainnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Prabowo dan Modi Teken 16 Kesepakatan: Dari Rudal Brahmos hingga Restorasi Prambanan
-
Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain
-
Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua
-
Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
-
Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!
-
Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi