Suara.com - Kementerian Sosial punya tiga tugas terkait penanganan prostitusi khususnya bagi perempuan eks pekerja seks komersial (PSK) agar mereka mandiri.
"Mereka bisa mendapatkan program intervensi dari Kemensos. Bagi mucikari tidak ada pemberdayaan, melainkan tindakan hukum tegas mesti dijerat," kata Menteri Sosial dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (1/6/2015).
Intervensi dari Kemensos terkait penanganan perempuan bekas lokalisasi prostitusi sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), yaitu memberikan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), menyiapkan tiket pulang kampung, serta memberikan jaminan hidup (Jadup) selama dua bulan.
"Para perempuan mesti diberdayakan dan dibangun kemandirian, terutama di bidang ekonomi dan di Kemensos dengan program UEP dan Kelompok Usaha Bersama (Kube)," katanya.
Program UEP diperuntukan bagi perorangan Rp3 juta dan KUBE bagi kelompok terdiri 10 orang dengan bantuan Rp20 juta. Sehingga, para perempuan bekas lokalisasi tidak hanya diselamatkan, tapi diberikan penghidupan layak dan lebih manusiawi.
"Para bupati dan wali kota agar pro aktif dalam penanganan prostitusi, dengan mendata perempuan dan menyiapkan mereka berbagai program pemberdayaan," katanya.
Hukum Indonesia tidak melegalkan dan membenarkan lokalisasi prostitusi. Sebab, di dalamnya terdapat empat masalah fundamental, yaitu perbudakan, tindak kejahatan, eksploitasi, serta perdagangan manusia.
"Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak melegalkan lokalisasi prostitusi di Indonesia," kata Mensos yang juga Ketua Muslimat Nahdlatul Ulama tersebut.
Menurut dia, tidak ada salahnya Indonesia belajar dari Swedia soal penanganan prostitusi dengan memberikan hukuman terhadap pelanggan, pelaku dan mucikari. Artinya, ketiganya mendapatkan hukuman tegas dan sanksi sosial. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Ulasan Novel Heaven: Potret Kelam Perundungan dan Pencarian Makna Hidup
-
Gorontalo Diprediksi Dilanda Kekeringan Panjang hingga Februari 2027, Kabupaten Ini Paling Rawan
-
PT Bukit Muria Jaya Dukung Keberlanjutan Lingkungan Melalui Pembangunan PLTS
-
Personel TNI dari Tamtama hingga Perwira Kini Bisa Ikut Pendidikan Militer di China
-
Luthfi Tantang Kepala Daerah Jaga APBD: Tak Boleh Ada Satu Rupiah Pun Salah Sasaran
-
BRI Group Perkuat Daya Saing Global dengan Enam Penghargaan di 2026
-
Alumni Unsoed: Usut Suap Saja Tak Cukup, Tata Kelola Kampus Harus Diaudit Total
-
Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Tak Wajib Diperiksa Dulu
-
Penerbangan di Kalimantan Kacau Balau, Penumpang Terlantar Hingga Pembatalan
-
Pelayanan JKN Cepat dan Mudah, Titik Rasakan Manfaat Saat Anak Dirawat