Suara.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap seorang perempuan penyuka sesama jenis berinisial IP (19) yang membawa kabur anak perempuan di bawah umur.
"Kasus ini terungkap setelah keluarga korban yang diketahui berinisial RA melapor kepada kami, karena anak perempuannya itu dibawa kabur oleh IP selama tiga minggu dan langsung kami tindak lanjuti," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Senin (1/6/2015)
Menurutnya, dari hasil penyelidikan tersangka dan korban yang merupakan penyuka sesama jenis ini berkenalan di media sosial Facebook.
Tersangka juga kenal dengan orang tua korban dan membujuk korban untuk tinggal bersamanya, dengan alasan jika hidup bersama, RA (korban) akan lebih bebas.
Karena bujuk rayu itu, RA akhirnya mau saja menuruti perbuatan tersebut bahkan mereka mengaku saling cinta. Selain itu, selama dibawa kabur oleh tersangka, korban kerap dicabuli.
Polisi kemudian menelusuri media sosial tersangka dan berhasil menangkapnya di salah satu daerah di Bandung, Jabar.
"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 76 e jo Pasal 82 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tambahnya.
Sementara IP mengatakan dirinya nekat membawa RA karena mencintainya dan korbannya pun rela hidup bersamanya. Dirinya mengaku menjadi penyuka sesama jenis saat usia SMP dan pernah disakiti oleh lelaki yang dicintainya.
"Apa yang saya lakukan dengan RA karena rasa saling mencintai dan menyayangi, serta tidak ada niat saya untuk menyakitinya," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat