Suara.com - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Selasa mengajukan tindakan hukum terhadap sebuah surat kabar terkenal dan pemimpin redaksinya karena mempublikasikan gambar-gambar yang memperlihatkan truk-truk milik dinas rahasia negara membantu mengirim senjata ke para pemberontak di Suriah.
Erdogan telah menuduh harian oposisi Cumhuriyet dan pemimpin redaksinya Can Dundar "mempublikasikan gambar-gambar dan informasi yang bertentangan dengan kebenaran" dan "memperoleh serta menyebarluaskan informasi rahasia," demikian kantor berita resmi Anatolia melaporkan.
Surat kabar Hurriyet, yang mengutip isi salinan pengaduan itu, menyebutkan tim hukum Erdogan telah memohon Dundar dijatuhi hukuman seumur hidup dan 42 tahun penjara berdasarkan tuduhan-tuduhan tersebut.
Dikatakan bahwa petisi itu - diajukan dengan para penuntut Ankara -- juga meminta Dundar didakwa karena membentuk suatu organisasi dengan maksud melakukan kejahatan.
Pada Jumat Cumhuriyet mempublikasikan laporan dari Januari 2014 yang menunjukkan pasukan keamanan Turki menemukan kotak-kotak apa yang disebutnya sebagai senjata dan amunsi yang dikirim ke Suriah di truk-truk Organisasi Intelejen Nasional (MIT) saat dicegat dekat pebatasan Suriah.
Harian itu mengatakan gambar-gambar tersebut bukti bahwa Turki mempersenjatai para pemberontak Suriah -- klaim yang dibantah oleh pemerintah Turki.
Dalam satu wawancara dengan televisi yang dikelola negara TRT Ahad malam, Erdogan menuduh Dundar "melakukan mata-mata" dan berjanji akan menghukum dia dengan menyatakan,"Orang yang membuat berita itu akan membayar dengan harga mahal. Saya tak akan membiarkan dia lolos." Erdogan pada Selasa menolak lagi klaim bahwa Turki membantu para pejuang di Suriah termasuk kelompok Negara Islam, dengan menyatakan bantuan yang dicegat itu ditujukan untuk minoritas warga keturunan Turki di Suriah.
Para penuntut Turki sudah membuka investigasi terhadap harian itu atas dakwaan menerima informasi rahasia, mata-mata dan propaganda bagi satu kelompok teror.
Surat tuntutan presiden itu, yang diajukan pengacaranya Muammer Cemaloglu, merupakan tindakan hukum terpisah.
Karena tuntutan itu telah diajukan dalam kapasitas Erdogan sebagai warga negara, kenyataannya dia adalah presiden dan seharusnya mendapat perlakuan sama.
Erdogan, yang telah memerintah Turki sejak 2003 hingga 2014 sebagai perdana menteri dan sejak tahun lalu sebagai presiden, dituduh oleh para penentangnya berlaku otoriter dan tak mentolerir kritik.
Keprihatinan telah memuncak dalam beberapa bulan terakhir atas hak-hak media di Turki dengan proses peradilan yang dilancarkan terhadap beberapa wartawan atas tuduhan mengeritik atau menghina Erdogan.
Surat kabar Cumhuriyet tetap menantang pada Selasa, dengan membuat sebuah berita utama yang bertuliskan "Kami bertanggung jawab (atas laporan itu)," disertai nama-nama dan foto-foto para wartawan dan kolumnisnya.
"Kami karyawan di Cumhuriyet bertanggung jawab bersama dengan pemimpin redaksi atas laporan yang mengungkap kebenaran tentang suatu insiden yang dibantah oleh pejabat negara selama berbulan-bulan," demikian artikel di halaman depan harian itu.
Dundar juga menghadapi ancaman hukuman penjara bertahun-tahun atas dugaan menghina presiden karena ia mewawancarai salah seorang penunutut yang memimpin investigasi korupsi 2013 yang menyiratkan keterlibatan Erdogan dan lingkaran dalamnya.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Pernah Digaji Rp350, Pesinden Istana Ini Tinggal di Terminal
Mantan Pacar Buka-bukaan Soal Asal Barang Mewah Bella Sophie
Begini Cara CIA Menyiksa Tahanan Teroris
Model Cantik Ini Tiga Kali Dihantui Arwah Mentornya
Tarif SB di Bawah Artis AA dan TM
Tag
Berita Terkait
-
Erdogan Klaim Pertemuan dengan Trump Hasilkan Kemajuan, Apa Saja yang Dibahas?
-
Netanyahu Curhat RS Israel Dirudal Iran, Erdogan: Kalian Mengebom 35 RS Gaza Palestina!
-
Erdogan Sambut Langsung Prabowo saat Kunjungan ke Turki
-
KPK Pastikan Mobil Listrik dari Erdogan untuk Prabowo Bukan Gratifikasi
-
Erdogan Tegaskan Kemerdekaan Palestina Kunci Stabilitas Timur Tengah
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
Terkini
-
Nirwono Joga Soroti Infastruktur Desa, Pangan, dan Energi: Tiga Pilar Asta Cita Butuh Sinergi Daerah
-
Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
-
Rumah di Pademangan Ambruk Saat Direnovasi, Dua Kuli Bangunan Selamat Usai Satu Jam Terkubur
-
Ungkap Alasan MBG Tak Disalurkan Berbentuk Uang Tunai, Kapala BGN: Nanti Disalahgunakan
-
Aksi Tawuran di Grogol Petamburan Berujung Tragis, Seorang Pelajar Jadi Korban Pembacokan
-
Dua Prajurit Gugur saat Persiapan HUT ke-80 TNI, Begini Kata Istana
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste