Suara.com - Greysia Polii/Nitya Krishinda Maheswari menjadi satu-satunya wakil Indonesia di sektor ganda putri di perempat final BCA Indonesia Open 2015. Greysia/Nitya lolos usai menang dua game langsung, 22-20, 21-17 atas ganda Thailand Puttita Supajirakul/Sapsiree Taerattanachai, Kamis (4/6).
Pertarungan berjalan ketat sejak awal. Kedua pasangan bergantian memimpin perolehan poin. Greysia/Nitya sempat unggul pada posisi 19-15. Namun, pasangan Thailand bisa menyamakan kedudukan 20-20, meski akhirnya Greysia/Nitya meraih dua poin terakhir game ini.
Pada game kedua, Greysia/Nitya langsung tancap gas dengan unggul cepat 6-0. Namun, Supajirakul/Taerattanachai berhasil mendekat hingga 5-6. Pasangan Indonesia akhirnya memastikan tiket ke perempat final dengan menutup game kedua dengan 21-17.
Di babak perempat final, Greysia/Nitya menunggu pemenang laga Luo Ying/Luo Yu asal Cina kontra dan pasangan Korea Selatan, Chang Ye Na/Jung Kyung Eun.
Usai memastikan langkah ke perempat final, Greysia dan Nitya menyatakan siap siapapun lawan yang akan dihadapi.
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Santriwati Modus Manipulasi Doktrin, Polisi Sita Kondom
-
Perkuat Layanan Digital PMI, Finnet dan KP2MI Resmikan Kerja Sama Strategis
-
Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
-
Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU
-
Operasional Bus Listrik Diperluas, Infrastruktur Banjir Ikut Dibenahi
-
Timur Tengah Memanas, Pengamat Ungkap Alasan Koalasi Barat Berpikir Ulang Serang Iran
-
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.255 Personel Amankan Persija vs Borneo FC di JIS
-
Wajah Baru Musrenbang Semarang: Fokus Kebutuhan Riil Warga di Lapangan
-
Skandal Suap CPO: Hakim Sebut Syafei Hanya Perantara, Pemilik Korporasi Besar Masih Bebas?
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya