Suara.com - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat (5/6/2015).
Pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara dilakukan setelah pada pemeriksaan sebelumnya, Kamis (4/6/2015), belum cukup menggali akar masalah kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT. PLN Persero tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1 triliun lebih.
Saat ini, Dahlan sudah berada di dalam kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kedatangan Dahlan kemarin merupakan reaksi atas tiga panggilan yang sudah dilayangkan oleh kejaksaan tinggi untuk diperiksa sebagai saksi. Ada banyak alasan yang disampaikan Dahlan mengenai ketidakhadirannya dalam panggilan-panggilan sebelumnya, seperti sedang di luar negeri.
Dan dalam pemeriksaan kemarin, dia diperiksa kurang lebih delapan jam. Ada 44 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman menjelaskan materi yang ditanyakan terkait penganggaran tahun jamak dan juga sistem pembayaran dengan on set.
"Tim penyidik mengajukan 44 pertanyaan, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dengan kapasitasnya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Ada dua hal pokok, berkaitan dengan penganggaran multiyears dan sistem pembayaran proyek ini dengan on set," kata Adi, kemarin.
Seperti diketahui, pembangunan megaproyek 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara sudah dimulai pada Desember 2011. Nilai proyek ini mencapai Rp1,063 triliun yang belakangan proyek justru terbengkalai. Teekait kasus ini, jaksa telah melimpahkan kasus ke penuntutan. Kejaksaan juga telah menahan sembilan tersangka di LP Cipinang.
Kesembilan tersangka, yaitu FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat, SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten), dan INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara).Lalu ITS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), dan ASH (pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta).
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Polri Bidik Dahlan Iskan Kasus Dugaan Korupsi Pencetakan Sawah
-
Belum Cukup 44 Pertanyaan, Dahlan Iskan Kembali Diperiksa Besok
-
Dahlan: Menarik Pernah Diperiksa, Tapi Sayang, Saya Sudah Tua
-
Kajati Enggan Bicara Peran Dahlan Iskan Soal Gardu Induk PLN
-
Kepala Kejati Jakarta: Dahlan Iskan Datang Atas Inisiatif Sendiri
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani