Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri membidik bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, oleh Kementerian BUMN periode 2012-2014. Dalam penyidikan kasus ini, penyidik belum menetapkan Dahlan menjadi tersangka.
"Belum (tersangka), kami tidak boleh ceroboh menetapkan seseorang jadi tersangka," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Mabes Polri, Kamis (4/6/2015) malam.
Budi Waseso menjelaskan seseorang sebelum ditetapkan menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan dan audit pemeriksaan, meski surat perintah penyidikan telah diterbitkan.
Menurutnya hasil pengembangan kasus belum mengarah kepada Dahlan.
"Kalau sudah tersangka berat konsekuensinya, karena sebagian sudah menghukum seseorang. Penanganan perkara ini harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Dia menambahkan penyidik tengah mendalami kasus ini, sejumlah alat bukti tengah dikumpulkan untuk pengungkapan. Bila telah mendapatkan alat bukti yang kuat, penyidik akan memanggil Dahlan untuk diperiksa.
"Kalau sudah lengkap alat bukti, baru kami pertanyakan ke beliau," katanya.
Seperti diketahui, proyek pencetakan sawah di Ketapang merupakan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang berasal dari alokasi laba sejumlah perusahaan BUMN. Saat perencanaan proyek, Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN.
Penyidik menyimpulkan proyek pencetakan sawah itu fiktif dan tidak sesuai dengan kontrak awal. Puluhan saksi telah diperiksa, namun penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Pelaksanaan proyek senilai Rp317 miliar melibatkan sejumlah BUMN, di antaranya BNI, BRI, PGN, Askes, Pertamina, Pelindo, dan Hutama Karya.
BUMN yang urunan mempercayakan pengerjaan cetak sawah kepada Sang Hyang Seri untuk kemudian dibagi kepada Hutama Karya, Indra Karya, Brantas Abipraya, Yodya Karya. Namun belakangan, proyek tersebut diketahui fiktif.
Sedangkan untuk kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.
Kasus tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pemalsuan, Ini Versi Jawa Pos
-
Direktur Jawa Pos: Sengketa Hukum dengan Dahlan Iskan Murni Persoalan Aset
-
Kini Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Sempat Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan
-
Gurita Bisnis dan Harta Fantastis Dahlan Iskan: Ironi di Tengah Status Tersangka Penggelapan
-
Tiba-Tiba Tersangka? Kuasa Hukum Dahlan Iskan Ungkap Fakta Mengejutkan
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Yusril Bongkar 'Sistem Gila' Pemilu, Modal Jadi Caleg Ternyata Jauh Lebih Gede dari Gajinya
-
Pengamat: Keberanian Dasco Minta Maaf dan Bertemu Mahasiswa jadi Terobosan Baru DPR
-
BPOM Respons Temuan Indomie di Taiwan Mengandung Etilen Oksida, Produk Masih Aman di Indonesia?
-
Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun
-
18 WNI dari Nepal Tiba di Tanah Air Hari Ini, Dipulangkan di Tengah Krisis Politik
-
Di Balik Mundurnya Rahayu Saraswati, Mahfud MD Sebut Ada 'Badai Politik' Menerjang DPR
-
Dugaan Korupsi Tol CMNP Mulai Diusut, Siapa Saja yang Diperiksa Kejagung?
-
Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan
-
KontraS Ajukan Tiga Tuntutan untuk Tim Investigasi Demo Ricuh Bentukan Prabowo
-
Dicecar KPK soal SK Korupsi Haji, Eks Sekjen Kemenag 'Lempar Bola' ke Dirjen PHU