Suara.com - Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memaksa akan reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta. Di sisi lain rencana itu ditentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menteri KKP, Susi Pujiastuti menilai Pemerintah DKI melanggar perizinan apabila tetap melakukan hal tersebut. Salah satunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Reklamasi.
Jika pemprov DKI harus mengikuti Permen tersebut, maka Ahok harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Susi. Ahok pun menyatakan siap berdebat.
"Makanya itu bisa jadi satu hal yang bisa berdebat. Izin yang baru, menurut saya itu izin reklamasi 17 pulau itu tahun 95 melalui Keppres (Keputusan Presiden). Keppres sama Permen mana yang lebih tinggi?" ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan proyek reklamasi yang sudah ada izin Keppres tidak harus menunggu persetujuan atau izin dari KKP.
"Nah jadi bagaimana? Yang sudah mendapat Keppres harus minta izin Permen. Logikanya itu aja. Dalam Undang-undang juga disebutkan untuk izin yang telah dikeluarkan lebih dahulu maka tidak berlaku Undnag-undang yang baru, itu ada dasar hukumnya," jelas Ahok.
"Jadi Undang-undang dikeluarkan minta izin rekognisi menteri itu tidak berlaku surut. Kita berdebat. Setelah Keppres itu dibuat, apakah pada saat itu dibuat Pak Harto tidak melibatkan menteri lingkungan hidupnya? Kelautannya? Itu ada," Ahok menambahkan.
Sejauh ini dari 17 pulau, baru 9 yang tengah dikerjakan. Jika sudah rampung dikerjakan, nantinya pulau-pulau tersebut akan atas nama pemerintah DKI.
"Reklamasi beberapa pulau sudah jalan. Dari 17 pulau, 9 pulau itu punya DKI," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan