Suara.com - Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memaksa akan reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta. Di sisi lain rencana itu ditentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menteri KKP, Susi Pujiastuti menilai Pemerintah DKI melanggar perizinan apabila tetap melakukan hal tersebut. Salah satunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Reklamasi.
Jika pemprov DKI harus mengikuti Permen tersebut, maka Ahok harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Susi. Ahok pun menyatakan siap berdebat.
"Makanya itu bisa jadi satu hal yang bisa berdebat. Izin yang baru, menurut saya itu izin reklamasi 17 pulau itu tahun 95 melalui Keppres (Keputusan Presiden). Keppres sama Permen mana yang lebih tinggi?" ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan proyek reklamasi yang sudah ada izin Keppres tidak harus menunggu persetujuan atau izin dari KKP.
"Nah jadi bagaimana? Yang sudah mendapat Keppres harus minta izin Permen. Logikanya itu aja. Dalam Undang-undang juga disebutkan untuk izin yang telah dikeluarkan lebih dahulu maka tidak berlaku Undnag-undang yang baru, itu ada dasar hukumnya," jelas Ahok.
"Jadi Undang-undang dikeluarkan minta izin rekognisi menteri itu tidak berlaku surut. Kita berdebat. Setelah Keppres itu dibuat, apakah pada saat itu dibuat Pak Harto tidak melibatkan menteri lingkungan hidupnya? Kelautannya? Itu ada," Ahok menambahkan.
Sejauh ini dari 17 pulau, baru 9 yang tengah dikerjakan. Jika sudah rampung dikerjakan, nantinya pulau-pulau tersebut akan atas nama pemerintah DKI.
"Reklamasi beberapa pulau sudah jalan. Dari 17 pulau, 9 pulau itu punya DKI," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan