Suara.com - Setelah menjadi tersangka kasus korupsi, mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya sampai, Senin (8/6/2015) ini. Dahlan mejadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT. PLN Persero tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.
Dalam pernyataannya di gardudahlan.com hari ini, dia menjelaskan sejauh ini dia dibantu oleh Peter Talaway. Peter, jelas Dahlan, banyak membantunya di beberapa persoalan. Termasuk selama Dahlan berada di Amerika Serikat selama 3 bulan lalu.
"Khusus untuk status tersangka saya ini, saya belum menunjuk pengacara," kata Dahlan.
Sebelumnya, Dahlan mengumumkan semua pernyataan resminya bisa diakses lewat gardudahlan.com. Mantan Menteri Badan Urusan Milik Negara (BUMN) itu mengatakan tidak akan menerima wawancara. Termasuk pada Jawa Pos Group, media yang dia punya.
Dahlan pun menyatakan tidak akan terlalu sering menuliskan pernyataannya di situs tersebut. Dia juga tidak menggunakan situs itu untuk memojokkan pihak tertentu.
"Saya tidak akan menggunakan gardudahlan untuk menyerang, memaki, memfitnah dan memojokkan siapa pun. Saya hanya akan menggunakannya untuk menjelaskan duduk persoalan. Tentu subyektif, hanya dari sudut saya. Mungkin, juga tidak tiap hari saya meluncurkan penjelasan. Tapi saya usahakan agak sering. Dengan cara memotong-motong penjelasan. Rumitnya persoalan biasanya hanya bisa dijelaskan melalui cerita yang panjang. Tapi saya usahakan pendek-pendek. Hanya mungkin perlu beberapa edisi," papar Dahlan lagi.
"Jangan berharap saya gegap-gempita di gardudahlan ini. Biasa saja," tutupnya.
Dalam kasus korupsi gardu PLN itu, Dahlan disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain yang menyebabkan kerugian negara. Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa Bali Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang harusnya selesai pada Juni 2013 itu belakangan justru terbengkalai.
Terkait kasus ini, jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan sudah menetapkan 15 tersangka, sembilan orang di antaranya merupakan pegawai PLN. Kasus ini rencananya segera masuk ke persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Polri Akan Terapkan Contraflow di Tol Favorit Selama Libur Nataru! Berikut Titik dan Jadwalnya
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut