Suara.com - Kejaksaan tengah mengurus permohonan pencekalan terhadap mantan Direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan yang sekarang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara periode 2011-2013, Jumat (5/6/2015).
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan telah mengirimkan surat permohonan ke Kejaksaan Agung untuk proses tersebut.
"Kami telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung untuk memproses pencekalan," kata Adi di gedung Kejati DKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, pencekalan terhadap seseorang dapat dilakukan sesuai permintaan dan bisa dikenakan pada siapa pun.
Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Yan Welly Wiguna menambahkan Kejaksaan Agung berhak meminta Imigrasi memasukkan nama seseorang dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri.
"Kami belum menerima surat dari Kejaksaan Agung, tapi kalau ada permintaan, maka kami akan masukkan ke sistem," kata Yan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagai tersangka dugaan kasus korupsi gardu induk. Penetapan dilakukan berdasar alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik, yakni keterangan pihak lain dan juga dokumen yang sudah ada.
Penetapan sebagai tersangka, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama dua hari di kantor Kejati DKI.
Dahlan Iskan dinilai menyebabkan mangkraknya belasan proyek gardu.
"Uang muka sudah dicairkan, ada juga yang sudah dibayar untuk termin pertama dan kedua. Dari 21 gardu induk yang dibangun, tiga tidak ada kontrak, 5 selesai, dan 13 bermasalah," kata Adi.
Lebih lanjut, dalam mekanisme pembayaran, Dahlan juga dinilai menyalahi aturan. Adi menegaskan sistem pembayaran seharusnya melalui mekanisme konstruksi bukan berdasarkan mekanisme material on set atau berdasar pembelian material.
"Pembayaran seharusnya sesuai dengan sejauh mana penyelesaian pekerjaan, bukan berapa material yang dibeli rekanan," katanya.
Atas kelalaian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tersebut, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. Dalam pasal tersebut, bos media ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu