Suara.com - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawangsa menyatakan, proses adopsi Angeline (8) yang dilakukan antara orangtua kandung dan ibu angkat bocah cilk yang menjadi korban pembunuhan itu adalah tindakan ilegal.
"Jadi ini (adopsi Angeline) ilegal. Karena itu ini menjadi warning bagi kita semua. Karena mekanisme adopsi secara regulasi itu ada. Baik PP maupun Permensos yang mengatur proses tahapan tata cara melakukan pengangkatan anak," tegasnya.
Khofifah mengakui, jika selama ini banyak pihak yang memilih mengambil jalan pintas saat mengadopsi anak, meski sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur proses adopsi.
"Jadi sebetulnya kita punya regulasi sudah sangat cukup dan detail. Tapi memang sering kita mendapati itu di by pass karena dinilai terlalu njlimet," ujarnya.
Terkait regulasi adopsi, Khofifah menerangkan, berdasarkan PP No 54 Tahun 2007 tentang pengangkatan anak menyebutkan, jika proses adopsi yang dilakukan oleh orang tua atau salah satu orang tua itu WNA, maka harus mengajukan permohonan ke Mensos. Sedangkan jika sesama WNI cukup lewat dinas sosial di tingkat provinsi.
“Sebetulnya bukan njlimet karena home visit untuk mengetahui siapa calon orang tua anak. Ini menjadi penting untuk mengetahui dia layak nggak diberi mandat mengasuh anak, karena harus ada fungsi-fungsi perlindungan yang melekat pada orag tua angkat," ujarnya.
Langkah tersebut, kata Khofifah, tidak dilakukan ibu angkat Angeline saat mengambilnya sejak berumur tiga hari.
"Dalam kasus Angeline prosedur itu tidak dilakukan. Apakah WNI dengan WNI, WNA dengan WNA atau salah satu orang tuanya WNA. Tidak dilakukan memproses permohonan ke Kemensos, sehingga tidak ada home visit yang seharusnya fedsos itu melakukan diskusi dialog dan semacam investigasi kepada calon orang tua angkatnya," paparnya. (Wijayanti Putri)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim