Suara.com - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawangsa menyatakan, proses adopsi Angeline (8) yang dilakukan antara orangtua kandung dan ibu angkat bocah cilk yang menjadi korban pembunuhan itu adalah tindakan ilegal.
"Jadi ini (adopsi Angeline) ilegal. Karena itu ini menjadi warning bagi kita semua. Karena mekanisme adopsi secara regulasi itu ada. Baik PP maupun Permensos yang mengatur proses tahapan tata cara melakukan pengangkatan anak," tegasnya.
Khofifah mengakui, jika selama ini banyak pihak yang memilih mengambil jalan pintas saat mengadopsi anak, meski sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur proses adopsi.
"Jadi sebetulnya kita punya regulasi sudah sangat cukup dan detail. Tapi memang sering kita mendapati itu di by pass karena dinilai terlalu njlimet," ujarnya.
Terkait regulasi adopsi, Khofifah menerangkan, berdasarkan PP No 54 Tahun 2007 tentang pengangkatan anak menyebutkan, jika proses adopsi yang dilakukan oleh orang tua atau salah satu orang tua itu WNA, maka harus mengajukan permohonan ke Mensos. Sedangkan jika sesama WNI cukup lewat dinas sosial di tingkat provinsi.
“Sebetulnya bukan njlimet karena home visit untuk mengetahui siapa calon orang tua anak. Ini menjadi penting untuk mengetahui dia layak nggak diberi mandat mengasuh anak, karena harus ada fungsi-fungsi perlindungan yang melekat pada orag tua angkat," ujarnya.
Langkah tersebut, kata Khofifah, tidak dilakukan ibu angkat Angeline saat mengambilnya sejak berumur tiga hari.
"Dalam kasus Angeline prosedur itu tidak dilakukan. Apakah WNI dengan WNI, WNA dengan WNA atau salah satu orang tuanya WNA. Tidak dilakukan memproses permohonan ke Kemensos, sehingga tidak ada home visit yang seharusnya fedsos itu melakukan diskusi dialog dan semacam investigasi kepada calon orang tua angkatnya," paparnya. (Wijayanti Putri)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Buntut Kasus Little Aresha, Menko PMK Instruksikan Evaluasi Total Daycare se-Indonesia
-
KPK Ungkap Celah Tata Kelola Partai, Soroti Ketiadaan Pengawas Kaderisasi
-
Tanggal Merah Bulan Mei 2026 Kapan Saja? Ini Daftarnya Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Kurir Sabu Diciduk di Sunter Mall, Polisi Sita Hampir 1 Kg Narkoba
-
Mayoritas Daycare Belum Berizin, Menteri PPPA Soroti Minimnya Standar dan Risiko bagi Anak
-
Bongkar Dampak Buruk Reklamasi di Pulau Serangan, DPR Minta Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas!
-
Murni Penembakan atau Siasat Trump? Republik Tuduh Partai Demokrat sebagai Biang Kerok
-
Kapal Tanker Dibajak di Somalia, 4 WNI Jadi Tawanan
-
Analisis: Kenapa Perang 40 Hari Justru Perkuat Posisi Iran di Mata Dunia?
-
Gerak-gerik Mencurigakan Wanita Rambut Pirang Saat Penembakan Donald Trump, Ada yang Aneh