Suara.com - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawangsa menyatakan, proses adopsi Angeline (8) yang dilakukan antara orangtua kandung dan ibu angkat bocah cilk yang menjadi korban pembunuhan itu adalah tindakan ilegal.
"Jadi ini (adopsi Angeline) ilegal. Karena itu ini menjadi warning bagi kita semua. Karena mekanisme adopsi secara regulasi itu ada. Baik PP maupun Permensos yang mengatur proses tahapan tata cara melakukan pengangkatan anak," tegasnya.
Khofifah mengakui, jika selama ini banyak pihak yang memilih mengambil jalan pintas saat mengadopsi anak, meski sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur proses adopsi.
"Jadi sebetulnya kita punya regulasi sudah sangat cukup dan detail. Tapi memang sering kita mendapati itu di by pass karena dinilai terlalu njlimet," ujarnya.
Terkait regulasi adopsi, Khofifah menerangkan, berdasarkan PP No 54 Tahun 2007 tentang pengangkatan anak menyebutkan, jika proses adopsi yang dilakukan oleh orang tua atau salah satu orang tua itu WNA, maka harus mengajukan permohonan ke Mensos. Sedangkan jika sesama WNI cukup lewat dinas sosial di tingkat provinsi.
“Sebetulnya bukan njlimet karena home visit untuk mengetahui siapa calon orang tua anak. Ini menjadi penting untuk mengetahui dia layak nggak diberi mandat mengasuh anak, karena harus ada fungsi-fungsi perlindungan yang melekat pada orag tua angkat," ujarnya.
Langkah tersebut, kata Khofifah, tidak dilakukan ibu angkat Angeline saat mengambilnya sejak berumur tiga hari.
"Dalam kasus Angeline prosedur itu tidak dilakukan. Apakah WNI dengan WNI, WNA dengan WNA atau salah satu orang tuanya WNA. Tidak dilakukan memproses permohonan ke Kemensos, sehingga tidak ada home visit yang seharusnya fedsos itu melakukan diskusi dialog dan semacam investigasi kepada calon orang tua angkatnya," paparnya. (Wijayanti Putri)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Polisi Berpeci Hitam Kawal Aksi Bela Palestina, Pesannya Bikin Adem Ribuan Massa di Monas
-
Drama Roy Suryo Cs 'Geruduk' Makam Keluarga Jokowi: Curigai Ibu Kandung, Gibran Ucap Terima Kasih
-
Kadistamhut DKI Jakarta Sebut 3.635 Pengunjung Ramaikan Wisata Malam Perdana di Ragunan
-
Berkah Pedagang Makanan di Wisata Malam Ragunan, Omzet Mencapai Rp 4 Juta!
-
Lampu Dianggap Kurang Terang, Ragunan Siap Evaluasi Wisata Malam Tanpa Ganggu Satwa
-
Perdana Buka Wisata Malam, Ragunan Langsung Diserbu Ribuan Pengunjung!
-
Ragunan Buka Malam Hari, Jadi Spot Romantis Baru Buat Pasangan Malam Mingguan
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo