Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji dan merinci keuntungan dan kerugian reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pasalnya, izin reklamasi tersebut tidak bisa sembarangan diterbitkan.
"Reklamasi itu harus dirinci secara detail karena itu berdampak pada ekosistem laut. Itu tidak bisa sembarangan dilakukan. Dan saya sudah bilang ke Ahok kalau izin itu ada di pemerintah pusat bukan pemerintah daerah," katanya saat ditemui di gedung DPR, Senin (15/6/2015).
Susi membeberkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk reklamasi pantai. Salah satunya, harus memenuhi analisa mengenai dampak lingkungan. Jika tidak memiliki amdal, reklamasi tidak bisa dilakukan.
"Kalau amdal sudah ok, saya pun ok. Tapi KKP dan saya sebagai Menteri Kelautan akan mengeluarkan lokasi bila amdal sudah keluar. Kalau belum ya enggak bisa," katanya.
Kedua, lanjut Susi, perusahaan atau investor harus menyediakan lahan pengganti kawasan laut yang akan direklamasi. Jika tidak dilakukan, akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan berkurangnya kawasan tampungan air.
"Siapapun yang buat reklamasi harus menyediakan lahan untuk tampungan air sejumlah dengan reklamasi tersebut. Kalau dia reklamasi seribu hektar ya disiapkan seribu hektar," katanya.
Jika semua sudah dipenuhi, KKP baru memberikan izin kepada Pemprov DKI Jakarta.
Proyek reklamasi Teluk Jakarta bakal digarap PT. Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land Tbk. Reklamasi rencananya digarap 2015 dan diperkirakan rampung dalam kurun waktu tiga tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Cari HP Rp5 Jutaan? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Kamera
-
5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
-
Tantangan Menjaga Cita Rasa Autentik di Tengah Maraknya Tren Fusion Food
-
Ada Film Jaemin dan Jeno NCT, Intip 5 Film Terbaru Akhir Pekan di Bioskop!
-
Dari Angkot hingga MRT: Bagaimana Transportasi Publik Jakarta Menemani Perjalanan Hidupku
-
Pundi-pundi Uang di Piala Presiden 2026, 24 Ribu Tiket Ludes Terjual di Laga Pembuka
-
Pendidikan Masa Depan Butuh Lebih dari Sekadar Prestasi Akademik, Ini Alasannya
-
Sunscreen Tanpa White Cast Apa Saja? Ini 6 Rekomendasi Produk Lokal untuk Wajah Mulus
-
Prosesi Wisuda Lama? Ini 9 Barang Kecil tapi Bermanfaat yang Wajib Dibawa
-
3 Cara Mengecek Smartwatch Anti Air, Teliti Sebelum Beli