Suara.com - Tersangka kasus dugaan penelantaran anak, Margriet Christina Megawe (Margaret) memecat kuasa hukumnya M Ali Sadikin, Selasa (16/6/2015) malam.
Sadikin dipecat karena keluarga Margaret di Jakarta telah menunjuk kuasa hukum lain.
Surat pemecatan ditandatangani langsung Margaret.
"Ya saat masih berjalannya penyidikan, ibu Margaret memberikan surat putusan pemberhentian kepada kami," jelasnya usai bertemu dengan Margriet di Mapolda Bali, Denpasar.
"Tulisan langsung ditandatangani oleh ibu Margaret. Tapi, perlu dipahami kami mendampingi atas penunjukkan dari pihak Polda Bali," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Margaret, Benardin telah terlebih dahulu mengundurkan diri. Benardin mundur karena suatu ketidakcocokan soal prinsip, juga akibat adanya campur tangan keluarga.
Seperti diketahui Margaret diduga menelantarkan anak angkatnya Angeline. Angeline yang sempat dilaporkan hilang akhirnya ditemukan tewas mengenaskan di belakang rumahnya.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi telah menetapkan Agus, mantan pembantu Margaret sebagai tersangka. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar