Dahlan Iskan sebagai mantan Direktur Utama PT. PLN sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus pengadaan dan pembangunan 21 Gardu Induk PLN di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada tahun 2011-2013 pada Jumat (5/6/2015) lalu.
Dalam penetapan tersangka terhadap Dahlan, Jaksa Agung H. M. Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada politisasi dan kriminalisasi terhadap kasus tersebut.
"Pengungkapan kasus ini sudah lama bukan ujung-ujung, saya ingin sampaikan bahwa ini lebih banyak politisasi atau kriminalisasi ini tidak menarik. Kasus ini sudah ditangani lama dari tahapan penyelidikan dan penyidikan," kata Prasetyo di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2015).
Prasetyo mengatakan proses hukum terhadap mantan Menteri BUMN tersebut berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dimiliki penyidik.
"Dari sekian saksi dan barang bukti, ketika semua lengkap pak DI diundang untuk diminta keterangan," katanya.
Dalam kasus gardu listrik, Dahlan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Dahlan juga dinilai memperkaya diri, melawan hukum, dan merugikan negara.
Atas kelalaian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis