Dahlan Iskan sebagai mantan Direktur Utama PT. PLN sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus pengadaan dan pembangunan 21 Gardu Induk PLN di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada tahun 2011-2013 pada Jumat (5/6/2015) lalu.
Dalam penetapan tersangka terhadap Dahlan, Jaksa Agung H. M. Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada politisasi dan kriminalisasi terhadap kasus tersebut.
"Pengungkapan kasus ini sudah lama bukan ujung-ujung, saya ingin sampaikan bahwa ini lebih banyak politisasi atau kriminalisasi ini tidak menarik. Kasus ini sudah ditangani lama dari tahapan penyelidikan dan penyidikan," kata Prasetyo di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2015).
Prasetyo mengatakan proses hukum terhadap mantan Menteri BUMN tersebut berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dimiliki penyidik.
"Dari sekian saksi dan barang bukti, ketika semua lengkap pak DI diundang untuk diminta keterangan," katanya.
Dalam kasus gardu listrik, Dahlan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Dahlan juga dinilai memperkaya diri, melawan hukum, dan merugikan negara.
Atas kelalaian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!