Dahlan Iskan sebagai mantan Direktur Utama PT. PLN sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus pengadaan dan pembangunan 21 Gardu Induk PLN di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada tahun 2011-2013 pada Jumat (5/6/2015) lalu.
Dalam penetapan tersangka terhadap Dahlan, Jaksa Agung H. M. Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada politisasi dan kriminalisasi terhadap kasus tersebut.
"Pengungkapan kasus ini sudah lama bukan ujung-ujung, saya ingin sampaikan bahwa ini lebih banyak politisasi atau kriminalisasi ini tidak menarik. Kasus ini sudah ditangani lama dari tahapan penyelidikan dan penyidikan," kata Prasetyo di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2015).
Prasetyo mengatakan proses hukum terhadap mantan Menteri BUMN tersebut berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dimiliki penyidik.
"Dari sekian saksi dan barang bukti, ketika semua lengkap pak DI diundang untuk diminta keterangan," katanya.
Dalam kasus gardu listrik, Dahlan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Dahlan juga dinilai memperkaya diri, melawan hukum, dan merugikan negara.
Atas kelalaian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?
-
Warga Jakarta Siap-siap, PAM Jaya Bakal Gali 100 Titik untuk Jaringan Pipa di 2026