Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap gugatan dua sertifikat 11 hektar lahan Taman BMW, Tanjung Priok, Jakarta Utara, oleh PT Buana Permata Hijau.
PTUN membatalkan semua gugatan oleh perusahaan tersebut yang memungkinan Pemprov melanjutkan pembungan stadion di Taman BMW.
Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Sylviana Murni mengatakan, pihaknya masih menunggu pihak penggugat apakah akan melakukan kasasi terhadap putusan PTUN.
"Kalau mereka kasasi, kita menanggapi apa lagi argumentasi mereka nanti di MA (Mahkamah Agung)," kata Sylviana di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Setelah menang di PTUN, pemerintah DKI kini sudah bisa melanjutkan pembangunan stadion BMW, namun Sylviana masih harus melakukan koordinasi dengan Dinas Olahraga dan Pemuda DKI terlebih dahulu.
"Seharusnya sudah bisa. Tergantung Disorda nanti. Tapi sekali lagi kelemahannya biarpun kita sudah punya sertifikat pun, lahan kita pun akan tetap ada yang menggugat. 10 tahun lagi juga ada yang menggugat," jelas dia.
Dia menerangkan, saat ini, DKI telah memiliki 4 buah sertifikat kepemilkan lahan seluas sekitar 32 hektare yang sedianya akan dijadikan Stadion. Luas bidang lahan yang digugat sertifikasinya, yakni No 250 luasnya 72.858 meter persegi dan yang satunya lagi No 251 luasnya 35.098 meter persegi.
"Iya, itu sudah sah milik kami (DKI sertifikat tanahnya)."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun