Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjanjikan desa akan mendapatkan dana desa sebesar Rp1 miliar pada 2017. Tahun ini setiap desa rata-rata hanya dapat Rp250 juta.
"Dana desa sebagaimana ketentuan undang-undang 10 persen dari dana perimbangan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN," kata Menteri saat sosialisasi kebijakan dana desa di Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Minggu (21/6/205).
Menteri mengharapkan, dengan besaran dana yang mencapai angka Rp1 miliar, setiap desa akan lebih cepat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Ini adalah uang besar dan diharapkan pula akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat," katanya.
Dana desa ini merupakan salah satu instrumen transfer daerah dari pemerintah pusat ke desa melalui pemerintah kabupaten/kota. Pada APBN tahun ini dialokasikan sebesar Rp20,7 triliun.
Sementara pada pekan kedua April kemarin telah mencairkan dana desa tahap pertama sebesar 40 persen senilai Rp8 triliun lebih.
"Sampai saat ini sudah Rp7,9 triliun yang ditransfer ke seluruh Indonesia, sementara Bolaang Mongondow yang ditransfer sebesar Rp16 miliar," katanya.
Bambang berharap kepala desa disiplin melaporkan dana desa tahap pertama. Jika tidak desa akan mendapatkan hukuman.
"Sanksinya sudah jelas dalam aturan bahwa apabila kabupaten/kota tidak segera menyalurkan dana desa setelah terima dari pemerintah pusat, akan ada penundaan atau pemotongan dana perimbangan," kata dia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 telah diatur secara detil mengenai tata cara pengalokasian dana desa untuk kabupaten dan kota penerima, dan tata cara pengalokasian dana desa untuk setiap desa.
Peraturan menteri tersebut sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan menteri juga mengatur mengenai sanksi terhadap kabupaten/kota/desa yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan. Dan sanksi terhadap desa berupa penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota