Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjanjikan desa akan mendapatkan dana desa sebesar Rp1 miliar pada 2017. Tahun ini setiap desa rata-rata hanya dapat Rp250 juta.
"Dana desa sebagaimana ketentuan undang-undang 10 persen dari dana perimbangan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN," kata Menteri saat sosialisasi kebijakan dana desa di Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Minggu (21/6/205).
Menteri mengharapkan, dengan besaran dana yang mencapai angka Rp1 miliar, setiap desa akan lebih cepat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Ini adalah uang besar dan diharapkan pula akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat," katanya.
Dana desa ini merupakan salah satu instrumen transfer daerah dari pemerintah pusat ke desa melalui pemerintah kabupaten/kota. Pada APBN tahun ini dialokasikan sebesar Rp20,7 triliun.
Sementara pada pekan kedua April kemarin telah mencairkan dana desa tahap pertama sebesar 40 persen senilai Rp8 triliun lebih.
"Sampai saat ini sudah Rp7,9 triliun yang ditransfer ke seluruh Indonesia, sementara Bolaang Mongondow yang ditransfer sebesar Rp16 miliar," katanya.
Bambang berharap kepala desa disiplin melaporkan dana desa tahap pertama. Jika tidak desa akan mendapatkan hukuman.
"Sanksinya sudah jelas dalam aturan bahwa apabila kabupaten/kota tidak segera menyalurkan dana desa setelah terima dari pemerintah pusat, akan ada penundaan atau pemotongan dana perimbangan," kata dia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 telah diatur secara detil mengenai tata cara pengalokasian dana desa untuk kabupaten dan kota penerima, dan tata cara pengalokasian dana desa untuk setiap desa.
Peraturan menteri tersebut sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan menteri juga mengatur mengenai sanksi terhadap kabupaten/kota/desa yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan. Dan sanksi terhadap desa berupa penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Achilles Bidik Kebutuhan Bisnis dari Transaksi hingga Pendanaan
-
1.300 Penerbangan Dibatalkan karena Topan Dolphin di Shanghai
-
Mitos macOS Lebih Aman Runtuh: Riset Kaspersky Ungkap Pengguna Mac Lebih Rentan Terkena Malware
-
Cushion Glad2Glow Pink dan Silver, Apa Bedanya? Ini Kelebihan Masing-Masing
-
Eks Menhan Mark Esper: Tawaran Damai Iran Konyol, Merasa Lagi di Atas Angin
-
Selat Hormuz Siap Dibuka Jika AS Mau Bayar Kompensasi ke Iran, Berapa Nominalnya?
-
PLTA Garung Pasok Energi Bersih ke Sistem Jawa-Bali, Aliri Listrik 30 Desa
-
Tak Risih Dijuluki Gubernur Persija, Pramono Optimis Juara Liga 1 Jadi Kado 500 Tahun Jakarta
-
5 Film Terbaru Agustus 2026, Ada Dear You Hingga The Tao Exorcist!
-
Misteri Sisa Kuota Internet: Mengapa Bisa Hangus dan Siapa yang Paling Diuntungkan?