Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjanjikan desa akan mendapatkan dana desa sebesar Rp1 miliar pada 2017. Tahun ini setiap desa rata-rata hanya dapat Rp250 juta.
"Dana desa sebagaimana ketentuan undang-undang 10 persen dari dana perimbangan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN," kata Menteri saat sosialisasi kebijakan dana desa di Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Minggu (21/6/205).
Menteri mengharapkan, dengan besaran dana yang mencapai angka Rp1 miliar, setiap desa akan lebih cepat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Ini adalah uang besar dan diharapkan pula akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat," katanya.
Dana desa ini merupakan salah satu instrumen transfer daerah dari pemerintah pusat ke desa melalui pemerintah kabupaten/kota. Pada APBN tahun ini dialokasikan sebesar Rp20,7 triliun.
Sementara pada pekan kedua April kemarin telah mencairkan dana desa tahap pertama sebesar 40 persen senilai Rp8 triliun lebih.
"Sampai saat ini sudah Rp7,9 triliun yang ditransfer ke seluruh Indonesia, sementara Bolaang Mongondow yang ditransfer sebesar Rp16 miliar," katanya.
Bambang berharap kepala desa disiplin melaporkan dana desa tahap pertama. Jika tidak desa akan mendapatkan hukuman.
"Sanksinya sudah jelas dalam aturan bahwa apabila kabupaten/kota tidak segera menyalurkan dana desa setelah terima dari pemerintah pusat, akan ada penundaan atau pemotongan dana perimbangan," kata dia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 telah diatur secara detil mengenai tata cara pengalokasian dana desa untuk kabupaten dan kota penerima, dan tata cara pengalokasian dana desa untuk setiap desa.
Peraturan menteri tersebut sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan menteri juga mengatur mengenai sanksi terhadap kabupaten/kota/desa yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan. Dan sanksi terhadap desa berupa penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah