Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjanjikan desa akan mendapatkan dana desa sebesar Rp1 miliar pada 2017. Tahun ini setiap desa rata-rata hanya dapat Rp250 juta.
"Dana desa sebagaimana ketentuan undang-undang 10 persen dari dana perimbangan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN," kata Menteri saat sosialisasi kebijakan dana desa di Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Minggu (21/6/205).
Menteri mengharapkan, dengan besaran dana yang mencapai angka Rp1 miliar, setiap desa akan lebih cepat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Ini adalah uang besar dan diharapkan pula akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat," katanya.
Dana desa ini merupakan salah satu instrumen transfer daerah dari pemerintah pusat ke desa melalui pemerintah kabupaten/kota. Pada APBN tahun ini dialokasikan sebesar Rp20,7 triliun.
Sementara pada pekan kedua April kemarin telah mencairkan dana desa tahap pertama sebesar 40 persen senilai Rp8 triliun lebih.
"Sampai saat ini sudah Rp7,9 triliun yang ditransfer ke seluruh Indonesia, sementara Bolaang Mongondow yang ditransfer sebesar Rp16 miliar," katanya.
Bambang berharap kepala desa disiplin melaporkan dana desa tahap pertama. Jika tidak desa akan mendapatkan hukuman.
"Sanksinya sudah jelas dalam aturan bahwa apabila kabupaten/kota tidak segera menyalurkan dana desa setelah terima dari pemerintah pusat, akan ada penundaan atau pemotongan dana perimbangan," kata dia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 telah diatur secara detil mengenai tata cara pengalokasian dana desa untuk kabupaten dan kota penerima, dan tata cara pengalokasian dana desa untuk setiap desa.
Peraturan menteri tersebut sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan menteri juga mengatur mengenai sanksi terhadap kabupaten/kota/desa yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan. Dan sanksi terhadap desa berupa penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya