Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjanjikan desa akan mendapatkan dana desa sebesar Rp1 miliar pada 2017. Tahun ini setiap desa rata-rata hanya dapat Rp250 juta.
"Dana desa sebagaimana ketentuan undang-undang 10 persen dari dana perimbangan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN," kata Menteri saat sosialisasi kebijakan dana desa di Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Minggu (21/6/205).
Menteri mengharapkan, dengan besaran dana yang mencapai angka Rp1 miliar, setiap desa akan lebih cepat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Ini adalah uang besar dan diharapkan pula akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat," katanya.
Dana desa ini merupakan salah satu instrumen transfer daerah dari pemerintah pusat ke desa melalui pemerintah kabupaten/kota. Pada APBN tahun ini dialokasikan sebesar Rp20,7 triliun.
Sementara pada pekan kedua April kemarin telah mencairkan dana desa tahap pertama sebesar 40 persen senilai Rp8 triliun lebih.
"Sampai saat ini sudah Rp7,9 triliun yang ditransfer ke seluruh Indonesia, sementara Bolaang Mongondow yang ditransfer sebesar Rp16 miliar," katanya.
Bambang berharap kepala desa disiplin melaporkan dana desa tahap pertama. Jika tidak desa akan mendapatkan hukuman.
"Sanksinya sudah jelas dalam aturan bahwa apabila kabupaten/kota tidak segera menyalurkan dana desa setelah terima dari pemerintah pusat, akan ada penundaan atau pemotongan dana perimbangan," kata dia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 telah diatur secara detil mengenai tata cara pengalokasian dana desa untuk kabupaten dan kota penerima, dan tata cara pengalokasian dana desa untuk setiap desa.
Peraturan menteri tersebut sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan menteri juga mengatur mengenai sanksi terhadap kabupaten/kota/desa yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan. Dan sanksi terhadap desa berupa penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory