Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes & PDTT) disebutkan sedang menyusun sebuah Peraturan Menteri tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
"Saat ini sedang disusun Peraturan Menteri tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, agar pemakaian uang untuk desa tersebut lebih jelas," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes & PDTT, Suprayoga Hadi, di Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Peraturan Menteri ini, menurut Suprayoga, kemudian akan disosialisasikan kepada para kepala desa (Kades) maupun aparat desa, agar dana yang mereka dapatkan bisa digunakan demi kemajuan daerah tersebut. Dia pun mengatakan bahwa peraturan menteri tersebut rencananya akan mengarahkan aparat desa untuk mengembangkan sektor-sektor produksi, guna meningkatkan produktivitas masyarakat di sana.
Lebih lanjut, Suprayoga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri itu menjadi pelengkap dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang juga sedang dalam tahap penyusunan pemerintah hingga saat ini. Menurutnya, Permenkeu tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, yang direncanakan mengatur pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa.
"Oleh karena itu, para kepala desa akan diberi pelatihan terkait langkah-langkah pengelolaan yang benar, serta memudahkan mereka dalam menyusun laporan penggunaan dana itu," katanya.
"Pemerintah sudah bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), agar nanti ada pembekalan pada kepala desa dengan ilmu-ilmu akuntansi, termasuk pendampingnya, agar mengerti bagaimana pengelolaan dana desa dengan baik dan bagaimana pemanfaatannya hingga pelaporannya," ucap Suprayoga. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Konsumsi Pertamax Melonjak 20 Persen Sepanjang 2025, BBM Ramah Lingkungan Makin Diminati
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Aset Pengguna Tokocrypto Tembus Rp5,8 Triliun, Diaudit Teknologi Canggih!
-
Harga Pangan Nasional Terus Melandai, Cabai hingga Bawang Merah Kompak Turun
-
BRI Peduli Berdayakan Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Pemagangan Strategis
-
Harga Minyak Melandai: Antara Krisis Iran dan Ekspor Baru Venezuela
-
Rupiah Melemah, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Awal Pekan, Rupiah Dibuka Suram ke Level Rp16.839 per Dolar AS
-
Emas Antam Melesat ke Harga Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.631.000 per Gram