Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes & PDTT) disebutkan sedang menyusun sebuah Peraturan Menteri tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
"Saat ini sedang disusun Peraturan Menteri tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, agar pemakaian uang untuk desa tersebut lebih jelas," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes & PDTT, Suprayoga Hadi, di Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Peraturan Menteri ini, menurut Suprayoga, kemudian akan disosialisasikan kepada para kepala desa (Kades) maupun aparat desa, agar dana yang mereka dapatkan bisa digunakan demi kemajuan daerah tersebut. Dia pun mengatakan bahwa peraturan menteri tersebut rencananya akan mengarahkan aparat desa untuk mengembangkan sektor-sektor produksi, guna meningkatkan produktivitas masyarakat di sana.
Lebih lanjut, Suprayoga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri itu menjadi pelengkap dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang juga sedang dalam tahap penyusunan pemerintah hingga saat ini. Menurutnya, Permenkeu tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, yang direncanakan mengatur pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa.
"Oleh karena itu, para kepala desa akan diberi pelatihan terkait langkah-langkah pengelolaan yang benar, serta memudahkan mereka dalam menyusun laporan penggunaan dana itu," katanya.
"Pemerintah sudah bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), agar nanti ada pembekalan pada kepala desa dengan ilmu-ilmu akuntansi, termasuk pendampingnya, agar mengerti bagaimana pengelolaan dana desa dengan baik dan bagaimana pemanfaatannya hingga pelaporannya," ucap Suprayoga. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Harga Emas UBS dan Galeri 24 Kompak Naik Signifikan Jadi Rp 2,4 Jutaan
-
Anggota DPR: Kasus Pertalite Campur Air di Jawa Timur Cuma Isu Medsos
-
Bank Indonesia : Tahun Depan Beli Dimsum di China Bisa Bayar Pakai QRIS
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?