Suara.com - Jurnalis Al Jazeera, Ahmed Mansour akhirnya dibebaskan dari penjara Jerman, Senin (22/6/2015). Sebelumnya dia ditahan atas permintaan Mesir.
Kabar pembebasan itu dipastikan pejabat Kejaksaan di Berlin. "Dia bebas," kata seorang pejabat di kantor kejaksaan.
Ahmed Mansour ditahan sejak Sabtu (20/6/2015) pekan lalu. Lelaki 52 tahun itu ditahan di Bandara Tegel, Berlin. Ia ditahan berdasarkan perintah penahanan dari pemerintah Mesir. Jaksa setempat memeriksa identitas Mansour dan membawanya ke pengadilan untuk menentukan apakah ia akan dideportasi ke Mesir.
Sebelumnya, pengadilan Kairo pada tahun lalu, dalam pengadilan in absentia, menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun atas Mansour. Ia didakwa terlibat dalam penganiayaan seorang pengacara di Lapangan Tahrir pada 2011 silam.
Dakwaan itu sudah dibantah Al Jazeera, yang mengatakan bahwa tudingan itu hanya akal-akalan rezim militer Mesir untuk membungkam Mansour, salah satu pembawa acara talk show terkemuka di Timur Tengah.
Rezim militer Mesir sejak lama menuding Al Jazeera sebagai corong kelompok Ikhwanul Muslimin, organisasi yang dicap sebagai teroris oleh Mesir dan kini para pemimpinnya berlindung di Qatar.
Para Februari lalu Mesir membebaskan Peter Greste, juga jurnalis Al Jazeera, setelah ditahan selama 400 hari. Dia dituding membantu kelompok teroris.
Pada bulan yang sama Mesir juga membebaskan Mohamed Fahmy, warga Kanada, dan Baher Mohamed - keduanya wartawan Al Jazeera. Keduanya sempat ditahan selama lebih dari setahun karena dituduh membantu kelompok teroris. Keduanya, yang dibebaskan dengan jaminan, divonis penjara tujuh sampai 10 tahun. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium