Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga tersangka kasus penggelapan gula rafinasi atau gula pabrikan.
Ketiga tersangka yang berinisial MS, SP, dan U ditangkap di lapak tanah kosong Desa Jabaru Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten, Rabu (24/6/2015) pukul 00.30 WIB. Dari tempat itu, polisi juga menyita dua mobil tronton berisi gula pasir sebanyak 60 ton.
Gula pasir tersebut berasal dari PT. SUJ di Cilegon dan seharusnya dikirim ke PT. MI. Tapi, supir tronton SP dan U sengaja menurunkan gula pasir di lapak penadah, MS.
"Gula dari Cilegon, harusnya dikirim ke Karawang, lalu diselewengkan dijual ke penadah," kata Kapolda Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6/2015).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono menambahkan oleh MS, setiap karung gula dikurangi satu kilogram. Selanjutnya mengganti karung-karungnya diganti dengan yang baru.
"Dia juga mencari karung khusus agar tidak bisa dicurigai aparat hukum," kata Mudjiono.
Mudjiono mengatakan praktik tersebut sudah berlangsung selama satu tahun.
"MS mendapat keuntungan Rp3 juta perhari," katanya.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan polisi dari tangan MS: satu set pemberat timbangan, satu unit mesin jahit karung, satu unit timbangan duduk, lima buah pipa untuk mengecek isi karung, lima buah potongan lilin, satu buah serokan, lima takaran, 24 lembar karung kosong, 500 kilogram gula pasir merek Jawamanis, dan 200 kilogram gula pasir merek SUJ.
Dari tangan SP, polisi juga mengamankan satu truk tronton B 9344 IK atas nama CV, Diro berikut STNK, empat lembar surat jalan gula PO. Nomor 1506000899 tertanggal 22 Juni 2015, dua lembar surat perintah pengambilan barang tertanggal 22 Juni 2015, dan satu lembar surat timbangan barang.
Sedangkan dari tangan U, polisi menyita satu unit truk tronton B 9445 UT atas nama Siswanto berikut STNK dan empat lembar surat jalan PO bernomor 7475 (Ciaewi GD B).
Atas perbuata mereka, ketiga tersangka terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf f UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian, Pasal 7 dalam Permendag No. 18/M-DAG/PER/D/2007 tentang perubahan keempat atas keputusan menteri perindustrian dan perdagangan No. 527/MPP/KEP/9/2004 tentang ketentuan impor gula Kemendag dan Pasal 139 Jo Pasal 84 UU RI No. 18 tahun 2015 tentang pangan.
Tag
Berita Terkait
-
Pentingnya Cek Gula Darah Mandiri: Ini Merek Terbaik yang Banyak Dipilih!
-
Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Tradisional, Pemerintah Setop Impor
-
Impor Gula Rafinasi Dihentikan, Apa Alasannya?
-
Gula Aren Jadi Rahasia Rasa Enak Kopi Susu Kekinian, Tapi Beneran Lebih Sehat Gak Sih?
-
CEK FAKTA: Bantuan TKI Rp680 Juta dari Uang Korupsi Gula, Awas Modus
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang
-
Minta Maaf Kasus Keracunan MBG Kembali Terulang, Pemerintah: Bukan Kesengajaan
-
Sejarah Bakal Berakhir! Kementerian BUMN di Ambang Dilebur ke Danantara, Istana-DPR Beri Sinyal Kuat
-
Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Buntut Copot Kepsek SMPN 1, Ini Sanksi dari Kemendagri
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya