Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga tersangka kasus penggelapan gula rafinasi atau gula pabrikan.
Ketiga tersangka yang berinisial MS, SP, dan U ditangkap di lapak tanah kosong Desa Jabaru Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten, Rabu (24/6/2015) pukul 00.30 WIB. Dari tempat itu, polisi juga menyita dua mobil tronton berisi gula pasir sebanyak 60 ton.
Gula pasir tersebut berasal dari PT. SUJ di Cilegon dan seharusnya dikirim ke PT. MI. Tapi, supir tronton SP dan U sengaja menurunkan gula pasir di lapak penadah, MS.
"Gula dari Cilegon, harusnya dikirim ke Karawang, lalu diselewengkan dijual ke penadah," kata Kapolda Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6/2015).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono menambahkan oleh MS, setiap karung gula dikurangi satu kilogram. Selanjutnya mengganti karung-karungnya diganti dengan yang baru.
"Dia juga mencari karung khusus agar tidak bisa dicurigai aparat hukum," kata Mudjiono.
Mudjiono mengatakan praktik tersebut sudah berlangsung selama satu tahun.
"MS mendapat keuntungan Rp3 juta perhari," katanya.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan polisi dari tangan MS: satu set pemberat timbangan, satu unit mesin jahit karung, satu unit timbangan duduk, lima buah pipa untuk mengecek isi karung, lima buah potongan lilin, satu buah serokan, lima takaran, 24 lembar karung kosong, 500 kilogram gula pasir merek Jawamanis, dan 200 kilogram gula pasir merek SUJ.
Dari tangan SP, polisi juga mengamankan satu truk tronton B 9344 IK atas nama CV, Diro berikut STNK, empat lembar surat jalan gula PO. Nomor 1506000899 tertanggal 22 Juni 2015, dua lembar surat perintah pengambilan barang tertanggal 22 Juni 2015, dan satu lembar surat timbangan barang.
Sedangkan dari tangan U, polisi menyita satu unit truk tronton B 9445 UT atas nama Siswanto berikut STNK dan empat lembar surat jalan PO bernomor 7475 (Ciaewi GD B).
Atas perbuata mereka, ketiga tersangka terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf f UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian, Pasal 7 dalam Permendag No. 18/M-DAG/PER/D/2007 tentang perubahan keempat atas keputusan menteri perindustrian dan perdagangan No. 527/MPP/KEP/9/2004 tentang ketentuan impor gula Kemendag dan Pasal 139 Jo Pasal 84 UU RI No. 18 tahun 2015 tentang pangan.
Tag
Berita Terkait
-
Pehatian Emak-emak! Harga Cabai Rawit Masih Tinggi Usai Lebaran
-
Friska, Lift Aneh, dan Lelaki Berbaju Hitam Pencari Gula Pasir
-
Duel Karbo Lebaran: Ketupat vs Nasi, Siapa yang Paling Bikin Gula Darah Meroket?
-
5 Varian Nastar Rendah Gula untuk Penderita Diabetes, Cemilan Aman untuk Lebaran
-
Kenapa Badan Lemas Setelah Buka Puasa dengan yang Manis? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ajukan Kasasi Lawan Putusan Bebas Aktivis Delpedro Cs, Kejagung: Kami Mengacu KUHAP Lama
-
Serangan Udara Israel di Sekolah Gaza Tewaskan 10 Orang
-
BNN Usul Larang Vape: Temuan Narkotika di Liquid Picu Alarm Bahaya
-
Kepala BNN Usul Vape Dilarang Total, Temukan Kandungan Sabu hingga Obat Bius di Liquid
-
BMKG: Jabodetabek Berpotensi Diterpa Hujan Kilat dan Angin Kencang Hingga Sore
-
KontraS Minta Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
-
Mendadak Prabowo Panggil Airlangga, Purbaya hingga Dony Oskario ke Istana, Ada Apa?
-
Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Awal, Ini Alasannya
-
Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri
-
Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi