Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga tersangka kasus penggelapan gula rafinasi atau gula pabrikan.
Ketiga tersangka yang berinisial MS, SP, dan U ditangkap di lapak tanah kosong Desa Jabaru Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten, Rabu (24/6/2015) pukul 00.30 WIB. Dari tempat itu, polisi juga menyita dua mobil tronton berisi gula pasir sebanyak 60 ton.
Gula pasir tersebut berasal dari PT. SUJ di Cilegon dan seharusnya dikirim ke PT. MI. Tapi, supir tronton SP dan U sengaja menurunkan gula pasir di lapak penadah, MS.
"Gula dari Cilegon, harusnya dikirim ke Karawang, lalu diselewengkan dijual ke penadah," kata Kapolda Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6/2015).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono menambahkan oleh MS, setiap karung gula dikurangi satu kilogram. Selanjutnya mengganti karung-karungnya diganti dengan yang baru.
"Dia juga mencari karung khusus agar tidak bisa dicurigai aparat hukum," kata Mudjiono.
Mudjiono mengatakan praktik tersebut sudah berlangsung selama satu tahun.
"MS mendapat keuntungan Rp3 juta perhari," katanya.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan polisi dari tangan MS: satu set pemberat timbangan, satu unit mesin jahit karung, satu unit timbangan duduk, lima buah pipa untuk mengecek isi karung, lima buah potongan lilin, satu buah serokan, lima takaran, 24 lembar karung kosong, 500 kilogram gula pasir merek Jawamanis, dan 200 kilogram gula pasir merek SUJ.
Dari tangan SP, polisi juga mengamankan satu truk tronton B 9344 IK atas nama CV, Diro berikut STNK, empat lembar surat jalan gula PO. Nomor 1506000899 tertanggal 22 Juni 2015, dua lembar surat perintah pengambilan barang tertanggal 22 Juni 2015, dan satu lembar surat timbangan barang.
Sedangkan dari tangan U, polisi menyita satu unit truk tronton B 9445 UT atas nama Siswanto berikut STNK dan empat lembar surat jalan PO bernomor 7475 (Ciaewi GD B).
Atas perbuata mereka, ketiga tersangka terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf f UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian, Pasal 7 dalam Permendag No. 18/M-DAG/PER/D/2007 tentang perubahan keempat atas keputusan menteri perindustrian dan perdagangan No. 527/MPP/KEP/9/2004 tentang ketentuan impor gula Kemendag dan Pasal 139 Jo Pasal 84 UU RI No. 18 tahun 2015 tentang pangan.
Tag
Berita Terkait
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Review Film Pabrik Gula: Horor Psikologis yang Menguliti Dosa Masa Lalu
-
Bukan Sekadar Kafein, Biji Kopi Arabika Ternyata Mengandung Zat Antidiabetes Alami
-
5 Merek Gula Rendah Kalori Murah untuk Diabetes dan Diet, Bisa Ditemukan di Supermarket
-
Lelaki Misterius dan Kain Putih Bertinta Merah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'