Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga tersangka kasus penggelapan gula rafinasi atau gula pabrikan.
Ketiga tersangka yang berinisial MS, SP, dan U ditangkap di lapak tanah kosong Desa Jabaru Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten, Rabu (24/6/2015) pukul 00.30 WIB. Dari tempat itu, polisi juga menyita dua mobil tronton berisi gula pasir sebanyak 60 ton.
Gula pasir tersebut berasal dari PT. SUJ di Cilegon dan seharusnya dikirim ke PT. MI. Tapi, supir tronton SP dan U sengaja menurunkan gula pasir di lapak penadah, MS.
"Gula dari Cilegon, harusnya dikirim ke Karawang, lalu diselewengkan dijual ke penadah," kata Kapolda Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6/2015).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono menambahkan oleh MS, setiap karung gula dikurangi satu kilogram. Selanjutnya mengganti karung-karungnya diganti dengan yang baru.
"Dia juga mencari karung khusus agar tidak bisa dicurigai aparat hukum," kata Mudjiono.
Mudjiono mengatakan praktik tersebut sudah berlangsung selama satu tahun.
"MS mendapat keuntungan Rp3 juta perhari," katanya.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan polisi dari tangan MS: satu set pemberat timbangan, satu unit mesin jahit karung, satu unit timbangan duduk, lima buah pipa untuk mengecek isi karung, lima buah potongan lilin, satu buah serokan, lima takaran, 24 lembar karung kosong, 500 kilogram gula pasir merek Jawamanis, dan 200 kilogram gula pasir merek SUJ.
Dari tangan SP, polisi juga mengamankan satu truk tronton B 9344 IK atas nama CV, Diro berikut STNK, empat lembar surat jalan gula PO. Nomor 1506000899 tertanggal 22 Juni 2015, dua lembar surat perintah pengambilan barang tertanggal 22 Juni 2015, dan satu lembar surat timbangan barang.
Sedangkan dari tangan U, polisi menyita satu unit truk tronton B 9445 UT atas nama Siswanto berikut STNK dan empat lembar surat jalan PO bernomor 7475 (Ciaewi GD B).
Atas perbuata mereka, ketiga tersangka terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf f UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian, Pasal 7 dalam Permendag No. 18/M-DAG/PER/D/2007 tentang perubahan keempat atas keputusan menteri perindustrian dan perdagangan No. 527/MPP/KEP/9/2004 tentang ketentuan impor gula Kemendag dan Pasal 139 Jo Pasal 84 UU RI No. 18 tahun 2015 tentang pangan.
Tag
Berita Terkait
-
Rekomendasi Minuman Sehat untuk Kontrol Diabetes, Ini Perbandingan Dianesia, Mganik dan Flimeal
-
Fakta dan Mitos tentang Gula: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
-
Ternyata Sesederhana Ini! Rutinitas Malam yang Ampuh Cegah Gula Darah Naik
-
Terobosan Baru Pengobatan Diabetes di Indonesia: Insulin 'Ajaib' yang Minim Risiko Gula Darah Rendah
-
Jangan Takut MCU! Ini 9 Hal Penting yang Diperiksa dan Artinya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka