Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga tersangka kasus penggelapan gula rafinasi atau gula pabrikan.
Ketiga tersangka yang berinisial MS, SP, dan U ditangkap di lapak tanah kosong Desa Jabaru Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten, Rabu (24/6/2015) pukul 00.30 WIB. Dari tempat itu, polisi juga menyita dua mobil tronton berisi gula pasir sebanyak 60 ton.
Gula pasir tersebut berasal dari PT. SUJ di Cilegon dan seharusnya dikirim ke PT. MI. Tapi, supir tronton SP dan U sengaja menurunkan gula pasir di lapak penadah, MS.
"Gula dari Cilegon, harusnya dikirim ke Karawang, lalu diselewengkan dijual ke penadah," kata Kapolda Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6/2015).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono menambahkan oleh MS, setiap karung gula dikurangi satu kilogram. Selanjutnya mengganti karung-karungnya diganti dengan yang baru.
"Dia juga mencari karung khusus agar tidak bisa dicurigai aparat hukum," kata Mudjiono.
Mudjiono mengatakan praktik tersebut sudah berlangsung selama satu tahun.
"MS mendapat keuntungan Rp3 juta perhari," katanya.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan polisi dari tangan MS: satu set pemberat timbangan, satu unit mesin jahit karung, satu unit timbangan duduk, lima buah pipa untuk mengecek isi karung, lima buah potongan lilin, satu buah serokan, lima takaran, 24 lembar karung kosong, 500 kilogram gula pasir merek Jawamanis, dan 200 kilogram gula pasir merek SUJ.
Dari tangan SP, polisi juga mengamankan satu truk tronton B 9344 IK atas nama CV, Diro berikut STNK, empat lembar surat jalan gula PO. Nomor 1506000899 tertanggal 22 Juni 2015, dua lembar surat perintah pengambilan barang tertanggal 22 Juni 2015, dan satu lembar surat timbangan barang.
Sedangkan dari tangan U, polisi menyita satu unit truk tronton B 9445 UT atas nama Siswanto berikut STNK dan empat lembar surat jalan PO bernomor 7475 (Ciaewi GD B).
Atas perbuata mereka, ketiga tersangka terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf f UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian, Pasal 7 dalam Permendag No. 18/M-DAG/PER/D/2007 tentang perubahan keempat atas keputusan menteri perindustrian dan perdagangan No. 527/MPP/KEP/9/2004 tentang ketentuan impor gula Kemendag dan Pasal 139 Jo Pasal 84 UU RI No. 18 tahun 2015 tentang pangan.
Tag
Berita Terkait
-
SPBUN-SGN Temui Dasco, Apresiasi DPR Fasilitasi Mediasi Buruh dengan Manajemen
-
Presiden Minta Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu
-
Kemenkes: Gula Darah Anak SD Sudah Tinggi, Risiko Jantung hingga Stroke Mengintai di Usia 40 Tahun
-
Viral Gula Disulut Sendok Panas Semburkan Api, Benarkah Mirip Bensin? Ini Penjelasan Sainsnya
-
Viral Kamari Sky Anak yang Super Anteng, Benarkah Rahasianya Karena Bebas Gula?
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK