Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly menegaskan ide revisi UU tentang KPK, terutama menyangkut kewenangan menyadap, bukan dari pemerintah, melainkan dari DPR.
"Mau membahas bagaimana? Orang barangnya tidak ada. Itu ide dari DPR bukan dari pemerintah," kata Yasonna usai buka puasa bersama di gedung Sekretrariat Jenderal Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).
Yasonna menghormati langkah DPR karena persetujuan dewan untuk merevisi UU KPK merupakan hak konstitusional mereka. DPR, katanya, mempunyai kewenangan untuk mengusulkan undang-undang, meskipun dalam pembahasannya harus tetap melibatkan Presiden.
"Menurut UU 1945, undang-undang dibahas bersama dengan DPR. Tetapi kita harus menghormati hak konsitusional, itu tidak boleh diabaikan, karena itu hak konstitusional DPR," katanya.
Namun, dia menjelaskan untuk keinginan DPR untuk merevisi UU KPK jalannya masih panjang, apalagi Presiden Joko Widodo sudah menolaknya. Selain itu, DPR juga masih harus turun ke daerah untuk sosialisasi rencana revisi. Setelah masih harus dibawa ke rapat paripurna, lalu dibahas dengan pemerintah.
"Itu masih jauh, nanti sebelum ke sana, DPR harus turun ke daerah, kemudian baru proses selanjutnya, nah setelah itu baru dengan Presiden, masih jauhlah," katanya.
Saat ini, Presiden memiliki posisi yang sangat penting untuk menyelamatkan KPK. Presiden pada Jumat, 19 Juni 2015 lalu, menolak agenda revisi UU KPK. Presiden dengan kewenangan yang dimiliki dapat menarik diri terlibat dalam pembahasan revisi dengan DPR.
Untuk diketahui, ketentuan terkait pembahasan bersama RUU antara pemerintah dan DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan: terhadap RUU Inisiatif DPR maka Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
Berdasarkan ketentuan di atas, jika dalam jangka waktu tersebut Presiden tidak menugaskan menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK, maka pembahasan tidak dapat dilakukan oleh DPR. Dengan demikian proses pembahasan revisi UU KPK yang tidak dihadiri oleh pemerintah dapat dikatakan sebagai cacat hukum sehingga tidak bisa berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?