Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly menegaskan ide revisi UU tentang KPK, terutama menyangkut kewenangan menyadap, bukan dari pemerintah, melainkan dari DPR.
"Mau membahas bagaimana? Orang barangnya tidak ada. Itu ide dari DPR bukan dari pemerintah," kata Yasonna usai buka puasa bersama di gedung Sekretrariat Jenderal Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).
Yasonna menghormati langkah DPR karena persetujuan dewan untuk merevisi UU KPK merupakan hak konstitusional mereka. DPR, katanya, mempunyai kewenangan untuk mengusulkan undang-undang, meskipun dalam pembahasannya harus tetap melibatkan Presiden.
"Menurut UU 1945, undang-undang dibahas bersama dengan DPR. Tetapi kita harus menghormati hak konsitusional, itu tidak boleh diabaikan, karena itu hak konstitusional DPR," katanya.
Namun, dia menjelaskan untuk keinginan DPR untuk merevisi UU KPK jalannya masih panjang, apalagi Presiden Joko Widodo sudah menolaknya. Selain itu, DPR juga masih harus turun ke daerah untuk sosialisasi rencana revisi. Setelah masih harus dibawa ke rapat paripurna, lalu dibahas dengan pemerintah.
"Itu masih jauh, nanti sebelum ke sana, DPR harus turun ke daerah, kemudian baru proses selanjutnya, nah setelah itu baru dengan Presiden, masih jauhlah," katanya.
Saat ini, Presiden memiliki posisi yang sangat penting untuk menyelamatkan KPK. Presiden pada Jumat, 19 Juni 2015 lalu, menolak agenda revisi UU KPK. Presiden dengan kewenangan yang dimiliki dapat menarik diri terlibat dalam pembahasan revisi dengan DPR.
Untuk diketahui, ketentuan terkait pembahasan bersama RUU antara pemerintah dan DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan: terhadap RUU Inisiatif DPR maka Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
Berdasarkan ketentuan di atas, jika dalam jangka waktu tersebut Presiden tidak menugaskan menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK, maka pembahasan tidak dapat dilakukan oleh DPR. Dengan demikian proses pembahasan revisi UU KPK yang tidak dihadiri oleh pemerintah dapat dikatakan sebagai cacat hukum sehingga tidak bisa berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Pemilik Rumah Yakin Teror Api Misterius di Sleman Bukan Fenomena Mistis
-
Hari Lahir Pancasila, Menteri PANRB Rini: Kita Hadirkan Pelayanan Publik yang Memberi Manfaat Nyata
-
Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk
-
Peneliti UGM Tak Temukan Kaitan Sistem Kelistrikan dengan Munculnya Api Misterius di Sleman
-
Prabowo-Megawati Asyik Masyuk di Gedung Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Aturan Pendirian Rumah Ibadah Dinilai Gagal Lindungi Minoritas, Prabowo Diminta Cabut
-
Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi
-
Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah
-
Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi
-
Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi