Suara.com - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, pihaknya akan mengajukan draft surat perintah kepada Kapolri untuk sidang Komisi Kode Etik dan Profesi terhadap AKBP PN. Perwira menengah di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu kini ditahan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha hiburan di Bandung, Jawa Barat.
"Kami akan ajukan sprin (surat perintah) kepada Kapolri," kata Dwi di Mabes Polri, Jumat (26/6/2015).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menuturkan, pihaknya akan memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada PN untuk mempertanggung jawabkan pelanggaran pidananya, dalam hal ini persidangan di pengadilan umum.
"Kalau kasus pidana sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), itu lebih baik," kata Dwi.
Dia mengaku belum tahu, sanksi etik yang bakal dijatuhkan kepada PN. Menurutnya, Polri akan menghormati upaya pembelaan dan klarifikasi dari yang bersangkutan. "Dalam proses kasus ini, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan memproses para bawahan atau anak buah PN yang juga diduga terlibat.
"Itu tergantung di Satker (satuan kerja) masing-masing. Kalau dia anggota Mabes Polri, tentu akan diproses di Mabes Polri," jelasnya.
Kasus ini bermula ketika Februari lalu, ia ditangkap Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena diduga menerima uang dari pelaku tindak kejahatan narkotika. Uang itu diduga sebagai "pelicin" agar pengusutan suatu perkara dihentikan.
Kasus PN mencuat ke publik, Mei 2015. Tapi, pihak Mabes Polri tidak pernah menjelaskan kronologis praktik dugaan pemerasan tersebut. Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka pada Senin (22/6) lalu.
Atas tindakannya, PN dikenakan pasal 12e undang-undang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dari informasi yang dihimpun, dia diduga memeras seorang pengusaha sebuah tempat hiburan dengan modus menemukan narkoba ditempat hiburan tersebut.
Tersangka lalu meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada pengusaha itu agar tidak ditangkap dan diadili.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Pengamat UGM Soroti Ancaman Sentralisasi dan Beban APBN
-
Gelar Apel Siaga 27 Agustus, Fahira Idris: Bang Japar Ajak Warga Jaga Jakarta
-
DPR Soroti Risiko Diskriminasi Bantuan Gempa NTT di Tengah Pilkades
-
Dituduh Ngamuk dan Tunjuk-Tunjuk Pengacara Ruben Onsu, Sarwendah: Sebagai Ibu Wajar...
-
DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga
-
Serbaguna! 5 Pelembap Wajah dan Tubuh Ampuh Mengunci Kelembapan Kulit
-
Menhub: Sejumlah Penerbangan di Kalimantan Batal Imbas Asap Karhutla
-
Gedung Bapenda DKI Terbakar Lagi! Ruang Arsip Lantai 11 Hangus, Petugas Masih Siaga Pendinginan
-
Gelombang Panas Laut Makin Sering Terjadi, Apa Dampaknya bagi Ekosistem dan Masyarakat Pesisir?
-
Gagal ke Final Piala AFF 2026, Singapura Tetap Bangga Bisa Pulangkan Timnas Indonesia