Suara.com - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, pihaknya akan mengajukan draft surat perintah kepada Kapolri untuk sidang Komisi Kode Etik dan Profesi terhadap AKBP PN. Perwira menengah di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu kini ditahan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha hiburan di Bandung, Jawa Barat.
"Kami akan ajukan sprin (surat perintah) kepada Kapolri," kata Dwi di Mabes Polri, Jumat (26/6/2015).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menuturkan, pihaknya akan memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada PN untuk mempertanggung jawabkan pelanggaran pidananya, dalam hal ini persidangan di pengadilan umum.
"Kalau kasus pidana sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), itu lebih baik," kata Dwi.
Dia mengaku belum tahu, sanksi etik yang bakal dijatuhkan kepada PN. Menurutnya, Polri akan menghormati upaya pembelaan dan klarifikasi dari yang bersangkutan. "Dalam proses kasus ini, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan memproses para bawahan atau anak buah PN yang juga diduga terlibat.
"Itu tergantung di Satker (satuan kerja) masing-masing. Kalau dia anggota Mabes Polri, tentu akan diproses di Mabes Polri," jelasnya.
Kasus ini bermula ketika Februari lalu, ia ditangkap Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena diduga menerima uang dari pelaku tindak kejahatan narkotika. Uang itu diduga sebagai "pelicin" agar pengusutan suatu perkara dihentikan.
Kasus PN mencuat ke publik, Mei 2015. Tapi, pihak Mabes Polri tidak pernah menjelaskan kronologis praktik dugaan pemerasan tersebut. Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka pada Senin (22/6) lalu.
Atas tindakannya, PN dikenakan pasal 12e undang-undang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dari informasi yang dihimpun, dia diduga memeras seorang pengusaha sebuah tempat hiburan dengan modus menemukan narkoba ditempat hiburan tersebut.
Tersangka lalu meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada pengusaha itu agar tidak ditangkap dan diadili.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Malaysia Bela Palestina dan Iran, Tangkap 8 Warga Israel yang Nyasar karena AI
-
Momen Hangat, Anak Diaspora Indonesia di Jepang Sambut Prabowo
-
Legislatif Jadi Sorotan: Kepatuhan LHKPN Baru 55 Persen, KPK Ingatkan Keteladanan Wakil Rakyat
-
Konflik Timur Tengah, Ketua DPRD DKI Warning Potensi Krisis Pangan di Jakarta
-
Deg-degan, Diaspora di Jepang Berhasil Dapat Tanda Tangan Prabowo
-
Malaysia Sita Kapal Indonesia Rp 6,6 Miliar, 12 WNI Ditangkap
-
Sampah Menggunung 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati, Bau Menyengat Ganggu Aktivitas
-
Prabowo Kunjungan Kerja ke Jepang, Diaspora Sebut Momentum Emas Produk UMKM Tembus Pasar Global!
-
ANALISIS: Donald Trump Makin Terpojok karena Ulah Sendiri, Perang Iran Akan Berakhir?
-
DKI Siap Jalankan PP Tunas, Pramono Anung Soroti Bahaya Konten Digital bagi Anak