Suara.com - Polda Bali resmi menetapkan Margriet Christina Megawe (Margaret) menjadi tersangka kasus pembunuhan anak angkat, Engeline Christina Megawe atau Angeline (8). Sebelumnya, Margaret sudah lebih dulu dijadikan tersangka kasus penelantaran Angeline.
Beberapa waktu yang lalu, pengacara Margaret, Hotma Sitompul, pernah menyinggung kemungkinan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Margaret. Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyantio mengatakan praperadilan merupakan hak tersangka.
"Apabila ada orang yang merasa dirugikan dengan proses yang dilakukan oleh polisi. Praperadilan lakukan, itu memang langkah yang bisa ditempuh," kata Hery di Polda Bali, Denpasar, Senin (29/6/2015).
Tapi, kata Hery, Polda Bali siap menghadapi gugatan praperadilan yang kemungkinan diajukan oleh Hotma Sitompul.
"Kami menangani kasus ini sudah sesuai dengan proses. Kalau memang dipraperadilkan kita siap. Karena ada bukti-bukti yang kuat, dan keterangan tersangka itu merupakan bukti yang terakhir," katanya.
Seperti diketahui, Margaret dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Sebelumnya, dia dikenakan pasal tentang penelantaran anak dan kekerasan terhadap anak.
Saat ini, Margaret ditahan di Polda Bali. Dua anak kandungnya, Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe, masih menjadi saksi kasus pembunuhan terhadap Angeline. (Luh Wayanti)
Tag
Berita Terkait
-
Ahok Belum Tahu Kemungkinan Ada Sabotase di Kebakaran Komnas PA
-
Polda Bali Buka Kemungkinan Tersangka Pembunuh Angeline Bertambah
-
Polda Bali Cari Motif Margaret dalam Kasus Pembunuhan Angeline
-
Hari Ini Polda Bali Periksa Margaret Sebagai Tersangka Pembunuh
-
Margaret Jadi Tersangka Pembunuhan Usai Tes Lie Detector
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah