Suara.com - Polda Bali resmi menetapkan Margriet Christina Megawe (Margaret) menjadi tersangka kasus pembunuhan anak angkat, Engeline Christina Megawe atau Angeline (8). Sebelumnya, Margaret sudah lebih dulu dijadikan tersangka kasus penelantaran Angeline.
Beberapa waktu yang lalu, pengacara Margaret, Hotma Sitompul, pernah menyinggung kemungkinan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Margaret. Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyantio mengatakan praperadilan merupakan hak tersangka.
"Apabila ada orang yang merasa dirugikan dengan proses yang dilakukan oleh polisi. Praperadilan lakukan, itu memang langkah yang bisa ditempuh," kata Hery di Polda Bali, Denpasar, Senin (29/6/2015).
Tapi, kata Hery, Polda Bali siap menghadapi gugatan praperadilan yang kemungkinan diajukan oleh Hotma Sitompul.
"Kami menangani kasus ini sudah sesuai dengan proses. Kalau memang dipraperadilkan kita siap. Karena ada bukti-bukti yang kuat, dan keterangan tersangka itu merupakan bukti yang terakhir," katanya.
Seperti diketahui, Margaret dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Sebelumnya, dia dikenakan pasal tentang penelantaran anak dan kekerasan terhadap anak.
Saat ini, Margaret ditahan di Polda Bali. Dua anak kandungnya, Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe, masih menjadi saksi kasus pembunuhan terhadap Angeline. (Luh Wayanti)
Tag
Berita Terkait
-
Ahok Belum Tahu Kemungkinan Ada Sabotase di Kebakaran Komnas PA
-
Polda Bali Buka Kemungkinan Tersangka Pembunuh Angeline Bertambah
-
Polda Bali Cari Motif Margaret dalam Kasus Pembunuhan Angeline
-
Hari Ini Polda Bali Periksa Margaret Sebagai Tersangka Pembunuh
-
Margaret Jadi Tersangka Pembunuhan Usai Tes Lie Detector
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar