Suara.com - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mempertanyakan prosedur pengangkutan penumpang sipil pesawat Hercules C-130 tipe Alfa nomor registrasi 1310 jatuh di pemukiman penduduk Jalan Jamin Ginting, Simpang Kuala, Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/6/2015) jam 11.48 WIB.
"Ini kan katanya ada yang bayar sampai hampir Rp900 ribu (untuk naik pesawat itu)," kata Hasanuddin di DPR, Selasa (1/7/2015).
Seperti diketahui, 113 orang yang berada di dalam pesawat -- 12 prajurit TNI AU dan 101 penumpang -- meninggal dunia dalam kecelakaan.
Hasanuddin menjelaskan fungsi utama pesawat militer Hercules ialah mengangkut bantuan logistik, pasukan, dan alat tempur.
Tapi, katanya, pesawat tersebut juga bisa mengangkut warga sipil dari keluarga prajurit atau dari pemerintah daerah dengan persyaratan tertentu.
"Itu dibenarkan, selama untuk kepentingan tugas," kata dia.
Namun, kalau ada penumpang sipil yang diminta bayar Rp900 ribu untuk naik Hercules, hal itu patut dipertanyakan. Padahal, kata Hasanuddin, dengan pesawat komersil untuk jurusan yang sama, harganya lebih murah.
"Sekali lagi, Saya sanksi kalau membayar semahal itu, padahal tempat duduknya berjejer. Setengah jongkok. Ke Medan ini Rp500 atau Rp600 ribu sudah nikmat," katanya.
Hasanuddin mengatakan umumnya penumpang yang naik Hercules harus terdaftar manifes dan seizin komandan pangkalan tempat pesawat mulai terbang. Dia mempertanyakan keberadaan 101 penumpang Hercules.
"Kalau tidak seizin komandan pangkalan dan tidak dalam konteks aturan tadi, Itu sebuah pelanggaran. Ya bisa jadi Komandan Pangkalan tidak ngecek. Cuma disodorkan anak buahnya. Tetapi kalau penumpang umum dalam artian untuk kepentingan, misalnya membawa obat-obatan dan senjata ringan itu dibenarkan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas