Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa berkas kasus dugaan korupsi pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2006-2012, dengan tersangka Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, sudah nyaris rampung dan bisa beralih proses penuntutan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, pada Kamis (2/7/2015), mengatakan bahwa KPK tinggal memeriksa tersangka agar proses penyidikan lengkap dan segera dilimpahkan untuk penuntutan. Dalam tahap penuntutan, lanjut dia, maka tersangka biasanya akan langsung ditahan.
"Karena penyidikan ini pengulangan - memang sejumlah kegiatan dan sejumlah bukti-bukti perlu dikumpulkan ulang sehingga masih ada proses yang perlu dilakukan - penyidikan ini tidak dimulai dari nol secara substansi, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidikan ini bisa selesai," kata Priharsa ketika dikonfirmasi.
"Kebiasaan di KPK adalah saat prosesnya akan dilimpahkan ke penuntutan atau masuk ke penuntutan, maka akan dilakukan penahanan selama 14 hari, untuk menyampaikan ke pengadilan dan agar sidang segera dimulai," lanjut dia.
Ia juga menjelaskan bahwa penahanan dalam tahap penuntutan diperlukan untuk memastikan terdakwa hadir dalam persidangan kelak.
KPK sendiri sudah melayangkan surat panggilan kepada Ilham untuk diperiksa pada 6 Juli mendatang. Hal ini tak sesuai dengan permintaan Ilham agar diperiksa 9 Juli lantaran menunggu proses praperadilan.
Namun, Priharsa belum mau berbicara banyak soal kemungkinan Ilham Arief akan kembali mangkir. Dia menjelaskan, segala kemungkinan akan dilihat dari pemanggilan di 6 Juli besok.
Seni 29 Juni lalu, Ilham mangkir dari pemanggilan keduanya setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka pada pada 10 Juni 2015. Sementara, pada panggilan pertama Rabu 24 Juni 2015 lalu dia tak memenuhi panggilan KPK.
lham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015 lalu. PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ilham lantaran KPK dianggap tak cukup bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka.
KPK kemudian kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Dia dijerat dengan kasus yang sama, yakni, dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.
Dalam kasus ini, Ilham Arief disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi