Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa berkas kasus dugaan korupsi pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2006-2012, dengan tersangka Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, sudah nyaris rampung dan bisa beralih proses penuntutan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, pada Kamis (2/7/2015), mengatakan bahwa KPK tinggal memeriksa tersangka agar proses penyidikan lengkap dan segera dilimpahkan untuk penuntutan. Dalam tahap penuntutan, lanjut dia, maka tersangka biasanya akan langsung ditahan.
"Karena penyidikan ini pengulangan - memang sejumlah kegiatan dan sejumlah bukti-bukti perlu dikumpulkan ulang sehingga masih ada proses yang perlu dilakukan - penyidikan ini tidak dimulai dari nol secara substansi, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidikan ini bisa selesai," kata Priharsa ketika dikonfirmasi.
"Kebiasaan di KPK adalah saat prosesnya akan dilimpahkan ke penuntutan atau masuk ke penuntutan, maka akan dilakukan penahanan selama 14 hari, untuk menyampaikan ke pengadilan dan agar sidang segera dimulai," lanjut dia.
Ia juga menjelaskan bahwa penahanan dalam tahap penuntutan diperlukan untuk memastikan terdakwa hadir dalam persidangan kelak.
KPK sendiri sudah melayangkan surat panggilan kepada Ilham untuk diperiksa pada 6 Juli mendatang. Hal ini tak sesuai dengan permintaan Ilham agar diperiksa 9 Juli lantaran menunggu proses praperadilan.
Namun, Priharsa belum mau berbicara banyak soal kemungkinan Ilham Arief akan kembali mangkir. Dia menjelaskan, segala kemungkinan akan dilihat dari pemanggilan di 6 Juli besok.
Seni 29 Juni lalu, Ilham mangkir dari pemanggilan keduanya setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka pada pada 10 Juni 2015. Sementara, pada panggilan pertama Rabu 24 Juni 2015 lalu dia tak memenuhi panggilan KPK.
lham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015 lalu. PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ilham lantaran KPK dianggap tak cukup bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka.
KPK kemudian kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Dia dijerat dengan kasus yang sama, yakni, dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.
Dalam kasus ini, Ilham Arief disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Gus Lilur Kritik "Gus-Gus Nanggung" yang Peralat NU Demi Kepentingan Kekuasaan
-
Ada Transfer Teknologi Alutsista? Ini 5 Fakta Kemitraan Indonesia dan Departemen Urusan Perang AS
-
Napi Koruptor Nikel Supriadi Kepergok Santai di Ruang VVIP Coffee Shop, Ditjenpas Periksa Kalapas!
-
Pramono Wanti-Wanti Dampak El Nino, Pemangkasan Pohon Bakal Dikebut
-
Omzet Miliaran! Bareskrim Bongkar Jaringan Gas N2O Whip Pink di 12 Kota
-
Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga
-
Rihan Dibunuh Israel: Berangkat Berseragam Sekolah, Pulang Dibalut Kain Kafan
-
Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa
-
AS Panik Hadapi Aliansi Intelijen Iran, Blokir Paksa Tanker China di Selat Hormuz
-
Prabowo Amankan Pasokan Minyak dan LPG Rusia, Eddy Soeparno: RI Masuk Zona Aman Energi