Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa berkas kasus dugaan korupsi pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2006-2012, dengan tersangka Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, sudah nyaris rampung dan bisa beralih proses penuntutan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, pada Kamis (2/7/2015), mengatakan bahwa KPK tinggal memeriksa tersangka agar proses penyidikan lengkap dan segera dilimpahkan untuk penuntutan. Dalam tahap penuntutan, lanjut dia, maka tersangka biasanya akan langsung ditahan.
"Karena penyidikan ini pengulangan - memang sejumlah kegiatan dan sejumlah bukti-bukti perlu dikumpulkan ulang sehingga masih ada proses yang perlu dilakukan - penyidikan ini tidak dimulai dari nol secara substansi, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidikan ini bisa selesai," kata Priharsa ketika dikonfirmasi.
"Kebiasaan di KPK adalah saat prosesnya akan dilimpahkan ke penuntutan atau masuk ke penuntutan, maka akan dilakukan penahanan selama 14 hari, untuk menyampaikan ke pengadilan dan agar sidang segera dimulai," lanjut dia.
Ia juga menjelaskan bahwa penahanan dalam tahap penuntutan diperlukan untuk memastikan terdakwa hadir dalam persidangan kelak.
KPK sendiri sudah melayangkan surat panggilan kepada Ilham untuk diperiksa pada 6 Juli mendatang. Hal ini tak sesuai dengan permintaan Ilham agar diperiksa 9 Juli lantaran menunggu proses praperadilan.
Namun, Priharsa belum mau berbicara banyak soal kemungkinan Ilham Arief akan kembali mangkir. Dia menjelaskan, segala kemungkinan akan dilihat dari pemanggilan di 6 Juli besok.
Seni 29 Juni lalu, Ilham mangkir dari pemanggilan keduanya setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka pada pada 10 Juni 2015. Sementara, pada panggilan pertama Rabu 24 Juni 2015 lalu dia tak memenuhi panggilan KPK.
lham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015 lalu. PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ilham lantaran KPK dianggap tak cukup bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka.
KPK kemudian kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Dia dijerat dengan kasus yang sama, yakni, dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.
Dalam kasus ini, Ilham Arief disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia
-
Beli Cabai dari Petani Aceh, Rano Karno Pastikan Ketersediaan Pangan Jakarta Aman hingga Januari
-
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
-
Pramono Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru di Jakarta, 'Anak Kampung' Masih Diberi Kelonggaran
-
Insight Seedbacklink Summit 2026: Marketing Harus Data-Driven, Efisien, dan Kontekstual
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD