Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar berharap 12 ribu tenaga pendamping desa yang hari ini mulai disebar ke daerah-daerah penerima dana desa dapat bekerja maksimal. Fungsi mereka ialah untuk memberikan akselerasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Tugasnya mendampingi aparat desa dalam rangka memastikan dana desa itu betul dipergunakan sebagaimana mestinya. Peraturan Menteri tentang penerimaan dana desa jangan sampai aparat desa gunakan di luar Permen, untuk memberdayakan infrastruktur dan masyarakat. Pendamping diminta untuk kawal Permen desa itu. Dan juga membantu untuk melakukan penyusunan keuangan desa, aparat desa dibantu oleh pendamping dalam rangka penyusunan dana desa," kata Marwan.
Tenaga pendamping ikut mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2015.
Mereka akan mendampingi pejabat desa dalam meningkatkan kemampuan, terutama dalam menggunakan dana desa.
Marwan berharap para pendamping tidak menyalahgunakan posisi.
"Selamat bekerja, selamat membangun desa, dan bekerja untuk menguatkan desa," kata Marwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka