Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengerahkan 12 ribu tenaga pendamping desa untuk mewujudkan desa maju. Para diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk mengelola dana desa.
"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam mengawali transformasi desa ke arah yang lebih baik, sebagai cita-cita UU Nomor 6 tahun 2015 tentang Desa," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, Kamis (2/7/2015).
Marwan mengatakan desa memiliki peran penting, sesuai dengan Nawa Cita Presiden Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
"Saat ini pemerintah ingin membalikkan perilaku pemerintah selama ini, yang mana menjadikan desa sebagai obyek pembangunan," katanya.
Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 tahun 2015 tentang pendamping desa dan Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2015 tentang prioritas pembangunan dana desa tahun 2015.
Marwan berharap kedua peraturan tersebut dapat menjadi koridor pembangunan dan bisa membuat desa menjadi mandiri.
"Saat ini ada 12 ribu pendamping desa di sejumlah lokasi di Indonesia. Mereka mengemban misi pengakhiran PNPM Mandiri perdesaan, sekaligus menyongsong implementasi UU Desa. Rencananya pelaksanaan pendampingan masyarakat desa tahap awal akan dilaksanakan awal Juli dan akhir Juli semua wilayah telah diisi semua oleh pendamping desa," kata Marwan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu
-
Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat
-
Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub
-
LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral
-
Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung